Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Apresiasi Delegasi Negara Anggota PBB Walkout dari Pidato Netanyahu, HNW Dorong Negara-Negara Galang Sanksi dan Kucilkan Israel

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/09) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi delegasi Indonesia yang bersama dengan delegasi dari 77 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah kembali melakukan aksi walkout saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan berpidato di Sidang Majelis Umum PBB. Namun, ia berharap bahwa sanksi ‘moral’ tersebut perlu dikuatkan dengan ditindaklanjuti hadirkan sanksi yang lebih konkret agar kejahatan-kejahatan Israel dapat dihentikan, agar perdamaian dapat diwujudkan.

“Walkout itu memang menandakan keberpihakan kebanyakan negara anggota PBB terhadap rakyat Jalur Gaza, Palestina, serta bentuk aksi menolak kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel. Karenanya seharusnya aksi ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga ada aksi yang lebih konkret lagi. Karena aksi walkout ini sudah hampir setiap tahun dilakukan, tapi karena tidak ada tindak lanjutnya, alih-alih Israel mendengarkan, malah kejahatannya makin brutal dengan korban dari kalangan sipil (termasuk perempuan dan anak) makin banyak dan makin meluas hingga ke Tepi Barat, Jerusalem, Masjid al-Aqsa, bahkan Lebanon dan Suriah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (29/9).

Lebih lanjut, HNW menambahkan, bahkan pada saat Sidang Majelis Umum PBB tahun ini, PM Israel Benjamin Netanyahu dengan pongahnya menyebut bahwa mereka yang melakukan walkout sebagai ‘pengecut’.

“Ini adalah bukti bahwa sanksi moral, seperti walkout ini, walaupun tetap perlu diapresiasi, tetapi tidak cukup. Sanksi moral hanya bermakna bagi orang yang memiliki moral, tapi kurang efektif bagi penjahat kemanusiaan pelaku genosida. Oleh karenanya, sanksi moral itu perlu dikonkretkan dengan tindak lanjut sanksi diplomatik, ekonomi, politik, dan lain-lain, agar benar-benar bisa menghentikan teror dan kejahatan-kejahatan Israel, serta dapat menghentikan penjajahannya atas Palestina,” tukasnya.

HNW berpendapat, agar aksi walkout itu bisa semakin bermakna, Indonesia perlu menginisiasi dan menggalang kebersamaan dengan 77 negara yang walkout dan 157 negara anggota PBB yang sudah mengakui kemerdekaan Palestina, antara lain dengan memberikan contoh berupa aksi konkret dengan melakukan boikot dan sanksi ekonomi terhadap Israel di segala bidang guna menyelamatkan hukum internasional serta peradaban global.

“Salah satunya tentu dengan segera mengesahkan dan memberlakukan RUU Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel yang telah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang di DPR RI,” ujarnya.

“Bila ini bisa segera dibahas dan disahkan, maka diharap akan bisa mendorong negara-negara lain untuk melakukan aksi serupa. Ini juga sesuai dengan Dasasila Bandung yang dahulu diinisiasi oleh Presiden Soekarno. Dan berharap RUU ini juga bisa menjadi legacy Presiden Prabowo bukan hanya terhadap Palestina, tetapi terhadap dunia internasional umumnya,” tambahnya.

HNW menilai langkah tersebut juga sejalan dengan sikap Pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono pada Sidang Majelis Umum PBB.

“Sikap Indonesia sangat jelas dan telah ditegaskan kembali, untuk terus mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan diakhirinya penjajahan oleh Israel. Dan ini bukan hanya persoalan satu kawasan, melainkan tes yang nyata bagi kita semua bahwa prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan diakhirinya penjajahan bisa benar-benar ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.

Selain itu, HNW mengatakan bahwa segera dibahasnya RUU Boikot itu juga menjadi momentum untuk mengkritisi dan membatalkan hubungan dagang Indonesia-Israel yang “diam-diam” masih berlangsung hingga saat ini, walau kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Dengan adanya 77 negara yang walkout, serta dukungan sekitar 157 negara anggota PBB terhadap Palestina sebelumnya, maka langkah serius menginisiasi aliansi internasional untuk selamatkan perdamaian dan peradaban, serta menghentikan kejahatan genosida dan penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina, penting diperjuangkan oleh Indonesia, apalagi itu juga amanat Pembukaan UUD NRI 1945,” ujarnya.

HNW mengatakan langkah untuk melakukan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel di level negara perlu dilakukan, sesuai dengan advisory opinion International Court of Justice atau Mahkamah Internasional.

“Selain itu, ini juga sejalan dengan sikap Dewan HAM PBB dan Mahkamah Pidana Internasional yang telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukannya di Jalur Gaza,” ujarnya.

Bahkan, lanjut HNW, Komisi Penyelidikan Independen PBB yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB juga telah menyimpulkan bahwa Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk pemusnahan, pembunuhan, dan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta pemindahan paksa warga Palestina pada 16 September lalu.

“Ini sudah semakin memperjelas kejahatan yang dilakukan Israel, dan sudah saatnya tindakan keras yang lebih konkret segera dijatuhkan,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW juga berharap dengan fakta-fakta di atas, seharusnya Majelis Umum PBB dapat mengeluarkan resolusi yang lebih nyata, seperti Resolusi pada 1981 yang menyerukan sanksi komprehensif dan wajib terhadap Afrika Selatan akibat kebijakan apartheidnya. Dalam kasus ini, Majelis Umum PBB bahkan dengan tajam mengkritik anggota tetap Dewan Keamanan PBB dari negara-negara Barat yang menghalangi penegakan hukum.

“Dengan berbagai kekejaman dan kejahatan Israel yang melebihi rezim apartheid di Afrika Selatan ketika itu, maka sudah seharusnya resolusi serupa dikeluarkan atas Israel, dan termasuk sanksi yang bisa diusahakan untuk menghukum Israel atas genosida yang dilakukan adalah mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB dan organisasi internasional lainnya,” pungkasnya.