Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun: RUU HPI Harus Lindungi Rakyat dan Instansi dari Dampak Putusan Asing

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/09) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama Founder dan Managing Partner Hotman Paris and Partners, Hotman Paris Hutapea, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam RDPU tersebut, Hotman Paris menyampaikan keberatan terhadap pengaturan pengakuan putusan pengadilan asing dalam draf RUU HPI. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban dan persoalan hukum bagi pihak-pihak di Indonesia.

Menanggapi masukan tersebut, Adang menegaskan bahwa Pansus akan memastikan mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Kita harus memastikan ada perlindungan terhadap kepentingan nasional. Putusan pengadilan asing tidak bisa begitu saja dieksekusi di Indonesia tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Adang.

Adang menekankan pentingnya memperhatikan asas resiprositas, ketertiban umum (public policy), serta kontrol pengadilan Indonesia sebelum suatu putusan asing dapat dilaksanakan di Indonesia.

Menurutnya, pengaturan tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan kepentingan rakyat serta instansi di Indonesia tetap terlindungi dari potensi dampak hukum yang timbul akibat putusan pengadilan asing.

“Kita ingin RUU HPI memberikan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama jangan sampai kepastian itu justru mengorbankan kepentingan dan perlindungan hukum bagi rakyat dan instansi di Indonesia,” tegasnya.

Adang menyampaikan, berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU akan menjadi bahan Pansus dalam menyempurnakan substansi RUU HPI, khususnya terkait yurisdiksi serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Pembahasan selanjutnya akan tetap membuka ruang masukan dari praktisi hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.