Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soroti Lapas Cibinong, Yanuar Arif: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mendesak pengusutan secara tuntas dan transparan terhadap dugaan pemberian fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menegaskan tidak boleh ada upaya menutupi fakta maupun mengaburkan pihak yang bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/09).

Yanuar menilai dugaan adanya binaan spesial, termasuk terpidana Jimmy Masrin, harus menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola dan pemberian fasilitas di Lapas Cibinong. Menurutnya, tidak boleh ada warga binaan yang memperoleh perlakuan khusus maupun fasilitas berbeda dari warga binaan lainnya.

“Pemasyarakatan sejatinya harus non-diskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar.

Yanuar secara khusus mempertanyakan perubahan kondisi rumah dinas yang sebelumnya menjadi lokasi temuan Ombudsman. Ia menyoroti sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi awal, tetapi kemudian tidak lagi berada di tempat ketika dilakukan pemeriksaan berikutnya.

“Hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas, siapa yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman?” tanya Yanuar.

Dalam rapat tersebut, Kepala Lapas Cibinong mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang dengan alasan barang-barang tersebut bukan milik negara. Yanuar kemudian mempertanyakan bagaimana barang-barang tersebut sebelumnya dapat berada di lingkungan rumah dinas tanpa diketahui pimpinan lapas.

“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya hampir tiga tahun. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” ujarnya.

Yanuar pun melontarkan teguran keras ketika mendengar penjelasan mengenai kondisi tersebut.

“Jangan bohonglah. Ini disaksikan oleh semua publik. Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda. Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia. Ini enggak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Yanuar juga mempertanyakan tidak tersedianya CCTV di area tersebut. Menurutnya, keberadaan kamera pengawas penting untuk mengetahui aktivitas keluar-masuk orang maupun perpindahan barang sehingga fakta dapat diverifikasi secara objektif.

“Kalau itu ada, selesai. Kita tahu siapa yang keluar masuk di situ, siapa yang angkat-angkat barang di sana. Ini kita harus jelaskan ke publik sejelas-jelasnya, seterang-terangnya,” katanya.

Karena itu, Yanuar meminta proses pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Jika ditemukan pelanggaran berat maupun unsur pidana, ia meminta sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan.

“Bukan hanya penonaktifan. Kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, tapi diberhentikan. Kalau ada unsur pidananya, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” tegas Yanuar.

Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus Cibinong dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

“Yang kita inginkan adalah usut tuntas dan transparan. Siapa yang bersalah berikan sanksi dan jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ, proses pidana,” pungkasnya.