Jakarta (26/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas khusus berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan Komisi XIII akan mendalami temuan tersebut dan mendorong pembenahan menyeluruh sistem pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam program Berita Satu Sore. Menurutnya, dugaan jual beli fasilitas dan perlakuan berbeda terhadap warga binaan bukan persoalan yang baru muncul.
“Ini sudah sering kita indikasikan, sudah sering kita peringatkan, karena memang cukup banyak masukan dari masyarakat terkait dengan jual beli fasilitas. Sekali lagi, ini terjadi bukan hanya sekali atau dua kali, ini sudah cukup menahun dan pola ini terus berulang,” ujar Yanuar.
Yanuar menegaskan petugas pemasyarakatan harus memiliki integritas tinggi dalam menjalankan mandat pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, apabila ditemukan praktik jual beli kemudahan maupun fasilitas, harus ada pertanggungjawaban dan tindakan tegas.
“Seharusnya mereka bertugas melakukan pembinaan kepada warga binaan, tetapi yang terjadi malah bernegosiasi atau jual beli kemudahan atau fasilitas. Semua warga binaan harus sama, tidak boleh ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.
Yanuar memastikan Komisi XIII tidak akan berhenti pada kasus Lapas Cibinong. Dalam waktu dekat, Komisi XIII akan mengundang Ombudsman untuk memaparkan temuannya secara resmi serta meminta penjelasan Ditjen Pemasyarakatan dan pihak terkait di Lapas Cibinong.
“Kita akan dalami, kita akan investigasi. Kita tidak ingin terjadi perlakuan yang berbeda di antara warga binaan. Kita ingin imparsialitas, warga binaan tidak dibeda-bedakan,” katanya.
Menurut Yanuar, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Terlebih, Komisi XIII telah membentuk Panja Pemasyarakatan yang dapat mendalami persoalan struktural di lingkungan lapas.
“Ini momentum untuk pemasyarakatan berbenah, membuka diri, memperbaiki lapas kita. Cerita ini bukan cerita hari ini, tapi cerita 20 tahun lalu, 30 tahun lalu. Kita ingin berhenti pada titik ini, kita ingin melakukan perubahan yang signifikan,” ujar Yanuar.
Ia berharap pembenahan tersebut menghasilkan kebijakan yang mampu menutup ruang bagi perlakuan diskriminatif, jual beli fasilitas, pungutan liar, hingga peredaran narkoba di lingkungan lapas.
“Kita akan rumuskan dalam sebuah kebijakan yang holistik supaya perlakuan diskriminatif, jual beli fasilitas, kemudian akses narkoba ke dalam lapas ini tidak ada lagi,” pungkasnya.