Jakarta (25/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR secara menyeluruh.
Yanuar menyampaikan bahwa DPR akan mendalami temuan Ombudsman Republik Indonesia serta meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam keterangannya, ia menekankan perlunya evaluasi terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan, bukan hanya berhenti pada persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong.
“Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Yanuar menilai temuan di Cibinong tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Evaluasi perlu mencakup pengelolaan fasilitas, sistem pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan, serta penerapan standar pelayanan di seluruh lapas.
Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat praktik atau kelemahan tata kelola yang juga berpotensi muncul di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Tidak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan
Yanuar Arif Wibowo, yang merupakan Anggota DPR Dapil Jateng VIII (Banyumas-Cilacap), menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Setiap warga binaan harus memperoleh pelayanan dan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya diskriminasi atau fasilitas istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.
“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan fasilitas, aspek keamanan dan pengawasan juga menjadi bagian penting dalam evaluasi pemasyarakatan. Ombudsman melaporkan adanya area yang dinilai memiliki celah akses keluar-masuk di sekitar lokasi temuan Lapas Cibinong.
Menurut Yanuar, evaluasi perlu memperhatikan seluruh unsur pengelolaan lapas, termasuk pengamanan fisik, pengawasan petugas, pengendalian akses, dan mekanisme pemeriksaan internal.
Sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan fungsi pembinaan sekaligus memastikan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Pengawasan DPR untuk Perbaikan Pemasyarakatan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR perlu mendapatkan penjelasan langsung dari Ombudsman dan Ditjenpas terkait temuan di lapangan, status bangunan, peruntukan fasilitas, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Yanuar menyatakan bahwa klarifikasi dan pendalaman diperlukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang jelas mengenai fakta serta tindakan korektif yang harus dilakukan.
“DPR akan mendalami temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kita perlu memastikan bahwa setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan atau pemberitaan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Yanuar menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.
Evaluasi terhadap seluruh lapas diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat integritas kelembagaan, memastikan kesetaraan perlakuan bagi warga binaan, dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Yang ingin kita pastikan adalah sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Temuan seperti ini harus ditindaklanjuti dengan evaluasi dan perbaikan nyata agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dijaga,” pungkas Yanuar.
Ombudsman RI sebelumnya melaporkan temuan bangunan dan fasilitas berbeda dari hunian warga binaan lainnya di Lapas Cibinong, termasuk sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian mewah. Ombudsman juga menyampaikan adanya dugaan fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak terkait.