Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Apresiasi Pengesahan UU Reforma Agraria, Meity Rahmatia: Hadirkan Keadilan Penguasaan Lahan dan Cegah Monopoli Korporasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, UU ini akan memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dalam kepemilikan lahan.

“Dengan pengesahan undang-undang ini, pemerintah atau dalam hal ini negara telah berusaha menyeimbangkan kepentingan negara dengan warga negara dengan menekankan pentingnya hak-hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya,” ungkapnya.

Keadilan ini, lanjut Meity, juga tercermin dalam pasal-pasal yang mengatur tentang limitasi penguasaan atau pembatasan kepemilikan lahan, termasuk dalam hal korporasi. “Aturan ini sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara untuk menghindari terjadinya monopoli atas tanah oleh individu maupun korporat. Patut kita syukuri, kini juga telah berlaku di negara kita dengan tujuan kemaslahatan bersama sebagaimana digariskan dalam konstitusi, UUD 1945. Bumi dan air dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Politisi asal Sulawesi Selatan itu juga berharap, setelah ditetapkannya UU ini, konflik agraria yang melibatkan masyarakat di daerah dengan korporasi bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih adil. Konflik atau sengketa ini, menurutnya, sangat berpotensi menciptakan ketimpangan dan pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini pula menjadi perhatian mereka di Komisi XIII DPR RI.

“Dalam konteks konflik agraria yang melibatkan rakyat dengan korporat, sebagai perwakilan rakyat, saya selalu melihat dari perspektif kerakyatan. Bagaimana agar rakyat mendapatkan hak secara adil. Tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Yaitu mereka mendapatkan solusi yang tidak serta-merta mematikan hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan layak secara ekonomi dari tanah tempat mereka berkebun dan bertani,” jelasnya.

Yang paling utama dari pengesahan ini, lanjut Meity, pada tingkat implementasinya nanti. “Setelah pengesahan ini, akan diikuti oleh pembentukan lembaga dan aturan-aturan di bawahnya nanti yang membutuhkan proses. Semoga benar-benar bisa ditegakkan oleh pemerintah secara berintegritas,” pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).

RUU tersebut juga dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.