Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

UU Reforma Agraria Disahkan, Aus Hidayat Nur: Pisau Sudah Ada, Tinggal Keberanian Menggunakannya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/09) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur, menyambut baik pengesahan Undang-Undang tentang Reforma Agraria yang diketok oleh DPR RI, Selasa (22/9/2026). Ia menilai undang-undang tersebut membawa perubahan mendasar karena tidak lagi sekadar berfokus pada administrasi sertifikasi tanah, melainkan memperkuat kepastian hukum dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

“Selama ini reforma agraria kita kerap disempitkan sekadar pendaftaran tanah. UU baru ini mengubah paradigma itu. Jika ada masyarakat yang hak atas tanahnya terabaikan akibat sengketa tata ruang maupun klaim kawasan di masa lalu, mekanismenya kini berorientasi pada penyelesaian konflik yang adil, baik melalui pengembalian hak maupun skema redistribusi yang setara,” ujar Aus melalui rilis media, Rabu (23/9/2026).

Aus juga mengapresiasi ketentuan UU ini yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat sebagai salah satu subjek prioritas reforma agraria. Selain itu, ia menyoroti amanat pengaturan pembatasan kepemilikan lahan maksimum, larangan kepemilikan tanah absentee, hingga sanksi tegas bagi pihak yang melakukan monopoli tanah ilegal atau menghalangi penyelenggaraan reforma agraria.

“Data menunjukkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih sangat tinggi. Melalui UU ini dan aturan pembatasan maksimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, kita memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mencegah monopoli lahan sekaligus mempercepat redistribusi tanah negara kepada rakyat,” katanya.

Terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana UU tersebut, termasuk PP yang akan mengatur kriteria dan skema batas maksimal kepemilikan tanah, Aus menekankan agar Pemerintah menyelesaikannya secara serius dan tepat waktu.

“UU ini mengamanatkan sekitar 13 peraturan pelaksana dalam bentuk PP dan Perpres, termasuk mengenai tata cara penghitungan batas maksimum kepemilikan tanah, peta jalan reforma agraria, hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria. Proses penyusunannya harus tuntas maksimal satu tahun. Jangan sampai berlarut-larut karena rakyat menunggu kepastian,” tegasnya.

Aus turut menyoroti pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah Presiden. Menurutnya, efektivitas lembaga ini sangat bergantung pada independensi dan kapabilitas pengisinya. Ia mendorong agar Dewan Pengawas lembaga tersebut melibatkan perwakilan organisasi petani, masyarakat adat, dan kelompok perempuan, bukan hanya pejabat struktural.

“Kalau lembaga ini diisi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki komitmen pada keadilan agraria, hasilnya tidak akan optimal. Ini poin krusial yang akan terus kami kawal di Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Legislator asal Kalimantan Timur itu juga mengingatkan pentingnya dukungan anggaran APBN yang memadai serta keterbukaan data. Ia menilai program reforma agraria membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan pada DIPA Kementerian ATR/BPN, serta mendesak agar sistem Satu Data Terintegrasi Reforma Agraria benar-benar dapat diakses publik secara transparan.

“Reforma agraria butuh dukungan alokasi anggaran yang memadai. Sistem Satu Data Reforma Agraria juga harus transparan agar publik bisa mengawal penataan dan redistribusi tanah secara rasional dan akuntabel,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Aus menegaskan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria merupakan langkah awal. Keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh pengawasan dan pengawalan publik secara konsisten.

“UU ini memberi kita pisau hukum yang lebih tajam untuk mewujudkan keadilan agraria. Tapi apakah pisau ini dipakai untuk memotong ketimpangan atau justru tumpul dalam pelaksanaan, itu tergantung pada pengawalan kita bersama,” pungkasnya.