Jakarta (23/09) — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, mendukung penguatan diplomasi halal Indonesia melalui The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 yang diikuti sekitar 450 peserta dari 48 negara. Menurutnya, forum tersebut merupakan peluang penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem halal global sekaligus memperluas akses pasar bagi produk halal nasional.
H20 2026 dilaporkan menghasilkan 39 kerja sama, terdiri atas 15 Mutual Recognition Agreement (MRA), empat nota kesepahaman internasional, 19 perjanjian kerja sama penguatan SDM halal, serta satu nota kesepahaman pengembangan ekosistem. Ansory mengapresiasi capaian tersebut, tetapi mengingatkan bahwa setiap kesepakatan perlu diterjemahkan menjadi manfaat yang terukur bagi pelaku usaha Indonesia.
“Kita tentu mendukung diplomasi halal Indonesia di tingkat global. Namun keberhasilannya jangan hanya diukur dari jumlah negara yang hadir atau dokumen yang ditandatangani. Yang lebih penting adalah apa yang dibawa pulang dan dirasakan oleh pelaku usaha halal kita,” ujar Ansory.
Ia mengatakan UMKM merupakan bagian penting dari ekosistem halal nasional. Karena itu, visi menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia harus diikuti dengan langkah nyata untuk membantu UMKM produsen produk halal masuk dan berkembang di pasar global.
Menurut Ansory, kerja sama internasional seharusnya membuka akses pasar, memperluas jaringan perdagangan, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta memberi kepastian mengenai standar dan sertifikasi halal di negara tujuan.
“Jangan sampai kita kuat dalam sertifikasi di dalam negeri, tetapi UMKM masih kesulitan masuk ke pasar luar negeri karena perbedaan standar, proses penerimaan sertifikat, keterbatasan informasi pasar, atau tingginya biaya yang harus ditanggung,” katanya.
Ansory mendorong BPJPH menindaklanjuti hasil H20, terutama terkait pengakuan timbal balik antarlembaga, peningkatan penerimaan sertifikat halal Indonesia di negara mitra, harmonisasi standar, peningkatan kapasitas SDM, dan kemudahan perdagangan produk halal lintas negara.
“H20 jangan berhenti sebagai forum yang mempertemukan regulator dan pelaku industri. Kalau ada kesepakatan pengakuan sertifikasi, kapan mulai berlaku, negara mana yang tercakup, dan siapa yang memperoleh manfaat? Kalau ada pembukaan akses pasar, berapa UMKM Indonesia yang benar-benar dapat masuk?” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah menyediakan pendampingan terpadu agar UMKM tidak hanya memperoleh sertifikat halal, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional. Pendampingan tersebut perlu mencakup peningkatan kualitas produk, kemasan, kapasitas produksi, akses pembiayaan, pemenuhan persyaratan ekspor, serta promosi dan akses pasar.
“BPJPH perlu berkoordinasi dengan Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, LPEI, dan pemerintah daerah. Sertifikasi halal harus menjadi pintu masuk peningkatan daya saing, bukan berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif,” ujarnya.
Ansory juga menilai pembahasan pembentukan ASEAN Halal Council serta rencana penguatan kerja sama Indonesia–Malaysia di bidang halal perlu dikawal agar menghasilkan kepastian standar dan kemudahan perdagangan yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha Indonesia.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Ansory meminta BPJPH menyampaikan matriks tindak lanjut 39 kerja sama kepada Komisi VIII. Matriks tersebut perlu memuat mitra dan negara, ruang lingkup, status mulai berlaku, target waktu, jumlah UMKM penerima manfaat, negara tujuan ekspor, serta hasil perdagangan yang dicapai.
“Kita ingin diplomasi halal menghasilkan manfaat dua arah. Indonesia ikut memperkuat ekosistem halal dunia, sementara produk Indonesia—khususnya produk UMKM—memperoleh akses dan peluang yang lebih besar di pasar global. Itu yang harus kita kawal bersama,” pungkas Ansory.