Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Saadiah Uluputty: Reforma Agraria Harus Menjadi Jalan Keadilan bagi Masyarakat, Termasuk Masyarakat Maluku

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Menurut Saadiah, pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria merupakan langkah penting dalam menghadirkan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai daerah.

“Reforma agraria bukan semata-mata soal membagikan tanah atau menerbitkan sertifikat. Reforma agraria harus menjadi instrumen negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta memastikan tanah dan sumber agraria dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Saadiah.

Ia menegaskan, keberadaan UU ini harus diikuti dengan implementasi yang serius, transparan, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.

“Yang paling penting setelah undang-undang ini disahkan adalah implementasinya. Jangan sampai kita berhenti pada pembentukan regulasi. Masyarakat harus merasakan manfaatnya secara nyata, terutama mereka yang selama ini menghadapi konflik, ketidakpastian status tanah, maupun keterbatasan akses terhadap tanah untuk kehidupan dan penghidupan,” katanya.

Saadiah juga menekankan bahwa Maluku memiliki karakteristik agraria yang khas. Persoalan tanah di Maluku tidak dapat dilepaskan dari keberadaan negeri adat, hak-hak masyarakat adat, petuanan, sejarah penguasaan tanah, serta hubungan masyarakat dengan wilayah darat dan laut.

“Dalam konteks Maluku, reforma agraria harus sensitif terhadap karakter sosial, budaya, dan sejarah masyarakat adat. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat, tetapi pada saat yang sama prosesnya harus dilakukan melalui pendataan yang akurat, dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap mekanisme adat yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Saadiah.

Ia menilai salah satu pekerjaan penting pemerintah setelah UU ini berlaku adalah membangun basis data agraria yang terintegrasi dan akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara data pertanahan, kehutanan, perkebunan, perizinan, wilayah adat, dan tata ruang.

“Banyak konflik bermula dari data yang tidak sinkron. Karena itu, reforma agraria harus dibangun di atas satu data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus duduk bersama, termasuk melibatkan masyarakat adat, sehingga peta dan status penguasaan tanah benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Bagi Saadiah, masyarakat Maluku harus menjadi bagian penting dari agenda reforma agraria nasional. Petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok masyarakat lainnya harus memperoleh akses yang adil terhadap tanah dan sumber daya agraria.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus menjadi subjek reforma agraria. Tanah harus mampu menjadi sumber kesejahteraan, membuka ruang ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, mendukung usaha masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup,” tegasnya.

Saadiah juga mengingatkan bahwa redistribusi tanah harus diikuti dengan pemberdayaan dan akses terhadap sumber ekonomi. Masyarakat penerima reforma agraria membutuhkan dukungan modal, pendampingan, infrastruktur, teknologi, akses pasar, dan kepastian usaha.

“Tanah saja tidak cukup. Kalau masyarakat memperoleh tanah tetapi tidak memiliki akses modal, teknologi, infrastruktur, dan pasar, maka tujuan reforma agraria tidak akan tercapai secara optimal. Karena itu, reforma agraria harus berjalan bersama program pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah menjadikan Maluku sebagai salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian serius dalam implementasi UU Reforma Agraria, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria, penguatan hak masyarakat adat, legalisasi dan redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Maluku adalah provinsi kepulauan dengan karakter geografis dan sosial yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, pendekatan reforma agraria di Maluku tidak bisa diseragamkan. Kebijakan harus memperhatikan kondisi kepulauan, struktur masyarakat adat, akses antarwilayah, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan sumber daya alam,” kata Saadiah.

Menurutnya, pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih adil antara negara, masyarakat, dan pengelolaan sumber daya agraria.

“Harapan kita sederhana tetapi sangat mendasar: tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak atas ruang hidupnya karena ketidakjelasan hukum, konflik data, atau lemahnya perlindungan. Negara harus hadir memastikan hukum memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi rakyat,” pungkas Saadiah Uluputty.