Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ledia Hanifa Soroti Pentingnya Asesmen dan Pendidikan Sesuai Kebutuhan Anak Disabilitas dalam RUU Sisdiknas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/09) — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menyoroti pentingnya pengaturan pendidikan inklusif yang tepat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Komisi Nasional Disabilitas RI, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), DPP Kejawen Maneges, dan Share Edu Indonesia, Senin (21/9/2026).

Dalam agenda penyampaian aspirasi terkait RUU Sisdiknas tersebut, Ledia mengatakan berbagai pandangan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan pertimbangan Komisi X DPR RI dalam menyusun regulasi di bidang pendidikan.

Ledia kemudian menyoroti kembali konsep pendidikan inklusif yang selama ini diterapkan. Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji agar benar-benar mampu memberikan kesempatan kepada anak penyandang disabilitas untuk memperoleh hak pendidikan tanpa justru menimbulkan dampak yang merugikan bagi perkembangan mereka.

“Tidak semua anak bisa masuk ke pendidikan inklusif, tetapi juga tidak semua anak harus masuk ke sekolah luar biasa. Saya berharap konsep yang diatur dalam rancangan undang-undang ini menjadi tepat,” ujar Ledia.

Aleg yang merupakan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas pada 2016 ini lantas meminta pandangan Komisi Nasional Disabilitas mengenai konsep pendidikan inklusif yang ideal, termasuk bagaimana menentukan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.

Selain persoalan disabilitas, Ledia turut menyoroti anak-anak yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau health impairment yang dapat memengaruhi proses pembelajaran. Ia mencontohkan anak-anak yang mengalami kanker, diabetes melitus sejak usia dini, serta kondisi kesehatan lainnya.

Menurut Ledia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Ia pun menanyakan pengalaman dan praktik yang telah dilakukan Komisi Nasional Disabilitas dalam menangani anak dengan kondisi kesehatan tertentu di lingkungan pendidikan inklusif.

Sekretaris Fraksi PKS ini juga menekankan pentingnya penerapan keadilan berbasis kebutuhan anak. Menurutnya, setiap sekolah perlu memiliki kemampuan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi masing-masing peserta didik.

“Setiap sekolah harus memiliki kemampuan asesmen bagi anak masing-masing. Kira-kira menurut Bapak-Ibu, apakah sekolah-sekolah negeri kita punya kemampuan itu?” tanyanya.

Dalam konteks tersebut, Ledia menyinggung praktik di Jepang yang memiliki data mengenai anak dengan health impairment melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk jumlah anak yang memiliki kondisi kesehatan tertentu setiap tahunnya.

Pada jenjang pendidikan tinggi, Ledia menilai pemahaman mengenai disabilitas dan health impairment juga perlu diperkuat. Pendidikan tinggi, menurutnya, memiliki peran penting sebagai penyedia tenaga profesi dan akademisi yang nantinya akan berinteraksi dengan masyarakat dengan berbagai kondisi.

Ia menyoroti masih adanya persoalan pemahaman mengenai kondisi disabilitas, termasuk ketika persyaratan “sehat jasmani dan rohani” diterapkan dalam pendidikan tinggi.

Ledia kemudian menyampaikan aduan yang pernah diterimanya tentang seorang mahasiswi kedokteran penyandang tuli yang menggunakan implan pendengaran. Mahasiswi tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, tetapi menghadapi persoalan ketika menjalani koas karena tidak dapat mendengar ketika dipanggil dari belakang. Setelah diketahui menggunakan implan pendengaran, mahasiswi tersebut disebut mengalami pemberhentian dari koas dengan alasan tidak jujur mengenai kondisi sebenarnya, meskipun kondisi tersebut telah disampaikan sejak awal.

“Berarti tidak merata pemahaman bagi para dokter sebagai pendidik berkaitan dengan isu disabilitas seperti ini,” kata Ledia.

Karena itu menurutnya, diperlukan sosialisasi, pemahaman, dan kesepahaman di lingkungan pendidikan tinggi agar penyandang disabilitas tidak kembali menghadapi persoalan serupa.

Ledia meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya kesepahaman tertulis di lingkungan AIPKI terkait penerimaan dan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa dengan kondisi disabilitas tertentu.

Menutup pandangannya, Ledia berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas sehingga kebijakan pendidikan ke depan dapat semakin inklusif dalam memperhatikan kebutuhan peserta didik, termasuk penyandang disabilitas dan anak dengan kondisi kesehatan tertentu.