Jakarta (10/09) — Mohd. Iqbal Romzi, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, mendukung dorongan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar perusahaan kelapa sawit menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja perempuan harus benar-benar hadir di tempat kerja, terutama di wilayah perkebunan yang luas dan relatif jauh dari akses layanan perlindungan.
Iqbal menilai RP3 penting karena pekerja perempuan yang mengalami kekerasan memerlukan akses pengaduan yang mudah dijangkau, aman, dan memberi kepastian tindak lanjut. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif semata.
“RP3 jangan hanya menjadi papan nama di perusahaan. Yang dibutuhkan pekerja perempuan adalah tempat yang benar-benar bisa mereka datangi, merasa aman untuk menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan pendampingan ketika mengalami kekerasan,” ujar Iqbal.
Menurutnya, karakter wilayah perkebunan sawit berbeda dengan lingkungan kerja perkotaan. Area kerja yang luas dan jauh dari pusat layanan dapat menjadi hambatan bagi pekerja perempuan untuk mengakses perlindungan ketika menghadapi kekerasan atau persoalan di tempat kerja.
“Di sinilah RP3 harus berfungsi sebagai pintu pertama yang mudah diakses. Perlindungan tidak cukup hanya menyediakan ruangan; harus ada petugas yang siap, mekanisme pengaduan yang jelas, kerahasiaan yang terjaga, pendampingan, dan tindak lanjut atas setiap laporan,” tegasnya.
Iqbal menilai langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Setelah regulasinya tersedia, fokus berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan pekerja perempuan di lapangan.
Ia meminta KemenPPPA menyusun dan mengawal standar layanan minimum RP3, meliputi petugas terlatih, kanal pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, perlindungan kerahasiaan, prosedur rujukan ke UPTD PPA serta fasilitas kesehatan, dan evaluasi berkala. Perusahaan juga perlu memastikan seluruh pekerja mengetahui keberadaan serta tata cara mengakses layanan tersebut.
“KemenPPPA, pemerintah daerah, perusahaan, dan asosiasi perlu membangun koordinasi agar standar perlindungan pekerja perempuan tidak berbeda jauh antarwilayah. Komisi VIII akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan perlindungan perempuan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi bekerja bagi perempuan yang bekerja di perkebunan dan lokasi jauh dari pusat layanan,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan, perusahaan sebagai pemberi kerja berkewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman, menyediakan mekanisme pengaduan yang dipercaya pekerja, serta memastikan ada perlindungan dan tindak lanjut saat pengaduan disampaikan.
“Kita ingin pekerja perempuan bekerja dengan aman, mengetahui haknya, mengetahui ke mana harus mengakses perlindungan, dan yakin bahwa ketika menyampaikan pengaduan akan ada tindak lanjut. Itu ukuran RP3 benar-benar hadir dan berfungsi,” pungkas Iqbal.