Jakarta (04/09) — Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mendukung penguatan posisi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim.
Menurut Meitri, tantangan perubahan iklim membutuhkan kelembagaan yang memiliki kewenangan kuat dan mengikat seluruh sektor, bukan sekadar menjalankan fungsi koordinasi ataupun riset.
Hal tersebut disampaikan Meitri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Kamis (3/9/2026), di Gedung DPR, Jakarta.
Meitri menilai, apabila KLH hanya ditempatkan sebagai “simpul koordinasi” tanpa instrumen kewenangan yang kuat, terdapat risiko kebijakan iklim nasional kembali terfragmentasi oleh kepentingan sektoral masing-masing kementerian/lembaga.
“KLH harus diperkuat bukan hanya sebagai koordinator, tetapi sebagai otoritas yang mampu memastikan seluruh kebijakan pembangunan nasional berjalan dalam koridor target iklim Indonesia. Jangan sampai kita memiliki target penurunan emisi yang kuat di atas kertas, tetapi implementasinya tetap berjalan sendiri-sendiri di masing-masing sektor,” tegas Meitri.
Legislator PKS ini menyatakan, persoalan perubahan iklim bersifat lintas sektor dan terintegrasi, sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan koordinasi biasa.
Kebijakan energi, industri, kehutanan, pertambangan, transportasi, hingga tata ruang memiliki konsekuensi langsung terhadap emisi dan ketahanan iklim. Karena itu, harus terdapat satu institusi yang memiliki mandat jelas untuk memastikan konsistensi seluruh kebijakan tersebut dengan target iklim nasional.
“Jika KLH hanya diminta mengoordinasikan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan kementerian dan lembaga terhadap target iklim, maka siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan sektoral justru bertentangan dengan komitmen penurunan emisi nasional?” ujarnya.
Meitri menilai RUU Pengendalian Perubahan Iklim Yang Berkeadilan harus menjadi momentum untuk membangun arsitektur kelembagaan iklim yang lebih kuat, dengan KLH sebagai lead institution atau otoritas utama yang memiliki kewenangan pengendalian lintas sektor.
Penguatan tersebut, menurutnya, dapat diwujudkan melalui sejumlah instrumen yang bersifat mengikat. Salah satunya adalah mekanisme climate proofing atau uji kesesuaian iklim terhadap kebijakan, program, dan proyek strategis pemerintah, terutama pada sektor yang memiliki dampak emisi besar.
“Setiap kebijakan atau investasi besar yang berpotensi menghasilkan emisi signifikan harus diuji kesesuaiannya dengan target iklim nasional. KLH harus memiliki posisi yang cukup kuat untuk menyatakan apakah suatu kebijakan atau proyek sejalan atau tidak dengan carbon budget dan target penurunan emisi yang telah ditetapkan,” kata Meitri.
Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur VIII ini menegaskan, mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi atau pembangunan. Sebaliknya, kewenangan KLH diperlukan agar pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan environmental cost yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat dan generasi mendatang.
“Yang kita butuhkan bukan KLH yang semakin birokratis, tetapi KLH yang semakin kuat secara kelembagaan. Kuat untuk mengawasi, kuat untuk memberikan rekomendasi yang mengikat, dan kuat untuk memastikan kementerian teknis menjalankan kebijakan sesuai arah pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim,” jelasnya.
Meitri juga mengingatkan agar RUU ini tidak berhenti pada penetapan target dan kewajiban pelaporan. Menurutnya, undang-undang harus memberikan instrumen penegakan dan mekanisme kepatuhan yang jelas apabila terdapat kebijakan sektoral yang menyimpang dari target iklim nasional.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya menghasilkan target, indikator, dan laporan. Yang lebih penting adalah siapa yang memastikan target itu tercapai. Di sinilah KLH harus diperkuat dengan kewenangan yang nyata dan memiliki daya ikat,” tegasnya.
Dengan demikian, Meitri berharap pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dapat menghasilkan desain kelembagaan yang menempatkan KLH sebagai pengampu utama kebijakan iklim nasional, sekaligus memiliki instrumen untuk mengintegrasikan agenda iklim ke dalam seluruh kebijakan pembangunan.
“Kita tidak sedang membangun sekadar lembaga koordinator. Kita sedang membangun sistem pengendalian perubahan iklim nasional. Karena itu, KLH harus memiliki otoritas yang cukup untuk memastikan seluruh mesin pembangunan Indonesia bergerak menuju target iklim yang sama,” pungkas Meitri.