Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna: 12 Solusi Presiden di Sektor Energi & SDA Harus Diperkuat Transparansi dan Pengawasan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, memberikan tanggapannya atas keberanian Presiden Prabowo Subianto dalam menawarkan solusi atas berbagai persoalan di sektor energi dan sumber daya alam (SDA), sebagaimana dirangkum dalam buku Presiden Solusi: Problem Solving Ala Prabowo Subianto yang diluncurkan pada (08/06) lalu.

Buku tersebut merangkum 108 solusi dalam menangani berbagai persoalan lintas sektor. Dari 13 tema, sektor energi dan SDA menjadi salah satu bidang yang memiliki posisi sangat strategis.

Berbagai kebijakan mulai dari penertiban kebocoran ekspor, penguatan devisa hasil ekspor (DHE), penerapan mandatori biodiesel B50, pemberantasan tambang ilegal, percepatan energi terbarukan, pembenahan subsidi LPG 3 kilogram, hingga konsolidasi aset negara, sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, solusi tersebut harus terus disempurnakan agar tidak berhenti sebagai kebijakan jangka pendek.

“Keberanian membongkar praktik under-invoicing, tambang ilegal, dan kebocoran subsidi patut didukung. Tetapi bukan seberapa besar kewenangan negara dikonsolidasikan atau berapa banyak angka penghematan diumumkan,” katanya.

Ia menyoroti rencana sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Mekanisme satu pintu ini berpotensi menjadi instrumen untuk mengurangi manipulasi sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Besarnya kewenangan juga harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Jangan sampai niat menutup kebocoran justru memindahkan kebocoran ke negara. Sentralisasi hanya layak dipertahankan apabila transparansi dan akuntabilitasnya lebih kuat,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong adanya audit berkala oleh BPK, pengawasan DPR, keterbukaan harga acuan, publikasi volume serta nilai transaksi berdasarkan komoditas, sistem pengadaan dan penjualan digital yang dapat ditelusuri, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi pelapor.

Dalam penerapan biodiesel B50, ia mendukung upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Namun, pemerintah harus memastikan kesiapan mesin kendaraan dan alat berat, kualitas bahan bakar, serta infrastruktur pencampuran dan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.

“Kemandirian energi tidak boleh dibayar dengan kerentanan pangan dan kerusakan ekologis,” ujarnya.

Ia mengingatkan adanya potensi tarik-menarik antara kebutuhan energi dan pangan apabila peningkatan penggunaan minyak sawit untuk biodiesel tidak dikelola dengan baik. Pemerintah perlu memiliki neraca sawit nasional yang dapat diaudit, serta mendorong pemanfaatan bahan baku alternatif seperti minyak jelantah dan residu sawit.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan pertambangan tanpa izin dan pelanggaran kawasan hutan. Namun, penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat. Pemerintah harus mampu mengungkap aktor utama, termasuk pihak yang memberikan perlindungan, serta aliran keuangannya.

“Penegakan hukum harus mengejar pemodal, pemilik manfaat, pembeli hasil tambang, dan pihak yang melindungi kegiatan ilegal tersebut,” katanya.

Ia meminta formula denda administratif dibuat secara transparan dan proporsional berdasarkan luas wilayah, durasi pelanggaran, keuntungan ekonomi, serta tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Sementara bagi pertambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, pemerintah perlu menyediakan jalur formalisasi, teknologi yang lebih bersih, dan akses legal yang terukur.

Di sektor energi terbarukan, ia mengingatkan agar tidak berhenti pada target kapasitas pembangkit dalam satuan gigawatt. Karenanya, pemerintah perlu memperkuat jaringan, serta skema pembiayaan yang tidak menambah beban PLN maupun APBN. Percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) juga harus dibarengi dengan pengembangan masyarakat di wilayah untuk mengambil bagian dalam transisi energi.

“Kita harus memastikan masyarakat di daerah mendapatkan akses energi yang lebih baik sekaligus kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja hijau,” ujarnya.

Ia juga mendukung pembenahan distribusi LPG 3 kilogram melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk mengurangi kebocoran subsidi. Namun, ia mengingatkan agar digitalisasi tidak justru menjadi hambatan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Reformasi subsidi harus melindungi hak rakyat, bukan sekadar mengejar efisiensi administratif,” katanya.

Selain pembenahan data penerima, pemerintah perlu menjamin ketersediaan stok, menindak penimbunan dan penyalahgunaan, serta membuka informasi mengenai harga dan kuota hingga tingkat pangkalan.

Ia lalu mengusulkan tujuh agenda penyempurnaan. Pertama, membangun satu dasbor publik energi dan SDA. Kedua, mewajibkan audit independen dan evaluasi berkala. Ketiga, menetapkan indikator keberhasilan yang berorientasi pada hasil. Keempat, memperkuat pengawasan lintas lembaga dan partisipasi publik. Kelima, memastikan kebijakan ekspor dan pengelolaan komoditas mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat, tata kelola BUMN, serta kewajiban perdagangan internasional. Keenam, menerapkan klausul evaluasi dan koreksi kebijakan. Ketujuh, mengembalikan manfaat ekonomi SDA kepada daerah penghasil dan masyarakat terdampak.

Menurutnya, buku Presiden Solusi sebaiknya tidak diperlakukan sebagai akhir kebijakan, melainkan sebagai siklus yang terus dievaluasi. Masalah harus diidentifikasi, solusi dijalankan, hasilnya diukur, kemudian kebijakan diperbaiki apabila ditemukan kekurangan.

DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pemerintah di sektor energi dan SDA berjalan sesuai amanat konstitusi.

“Kami mendukung setiap langkah Presiden. Tugas DPR adalah memastikan keberanian itu berjalan di atas rel konstitusi. Solusi yang kuat bukan hanya cepat diluncurkan, tetapi juga terbuka untuk diuji dan diperbaiki,” pungkasnya.