Jakarta (21/07) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan komitmen pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap musim kemarau. Menurutnya, revisi Undang-Undang Kehutanan harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem mitigasi sehingga karhutla tidak lagi menjadi bencana tahunan.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa (21/07) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Johan Rosihan mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR RI telah menyetujui pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Kehutanan untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Langkah tersebut dinilai penting mengingat berbagai laporan mengenai titik-titik kebakaran hutan dan lahan mulai bermunculan seiring memasuki musim kemarau.
“Menjelang reses ini, kami sudah mengetok palu untuk mengajukan revisi Undang-Undang Kehutanan. Saat ini kita memasuki musim kemarau dan sudah banyak laporan mengenai titik-titik kebakaran hutan dan lahan. Karhutla ini seperti memiliki siklus yang terus berulang setiap tahun, sehingga harus dibuat mitigasi yang lebih kuat agar dapat diantisipasi pada tahun-tahun berikutnya,” ucap Johan Rosihan.
Ia menilai bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, melainkan harus dibangun melalui kebijakan yang berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, serta dukungan anggaran yang memadai. “Karena itu kami akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan konservasi dan Kementerian Kehutanan, agar penanganan karhutla menjadi prioritas utama dan memperoleh dukungan anggaran yang cukup untuk melindungi keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Anggota DPR RI Dapil NTB I tersebut.
Johan Rosihan berharap revisi Undang-Undang Kehutanan dapat menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat bagi upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Dengan demikian, pemerintah memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurangi risiko kebakaran, menjaga kelestarian hutan, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan setiap musim kemarau.