Jakarta (11/05) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan, menegaskan bahwa belum adanya standar nasional daycare ramah anak serta minimnya fasilitas daycare yang disediakan pemerintah pusat maupun daerah menunjukkan dukungan negara terhadap keluarga ibu pekerja masih belum optimal.
Data KemenPPPA tahun 2026 dan BPS tahun 2025 mencatat hanya terdapat 2.593 daycare untuk melayani lebih dari 22,6 juta anak usia 0–4 tahun, dengan sekitar 98,9 persen daycare tersebut dikelola swasta dan hanya sekitar 1,1 persen milik pemerintah. Rasio pengasuh-anak juga sangat timpang. Di banyak daycare, satu pengasuh harus mengasuh lebih dari 10–15 anak sekaligus, jauh di atas standar internasional yang idealnya satu pengasuh untuk 4–6 anak.
“Masih minimnya fasilitas daycare yang disediakan pemerintah menunjukkan bahwa peran negara tidak bisa berhenti pada regulasi. Pemerintah pusat maupun daerah harus mengambil langkah nyata dengan menyediakan daycare ramah anak di setiap instansi pemerintahan. Dengan adanya fasilitas tersebut, pekerja yang memiliki balita dapat bekerja dengan tenang, sementara negara menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak,” ujar Surahman.
Surahman mengatakan bahwa rasio pengasuh dengan anak yang timpang ini memperlihatkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap daycare semakin mendesak, terutama bagi keluarga muda di perkotaan yang kedua orang tuanya bekerja. Ia mengingatkan bahwa negara harus hadir menjawab kebutuhan ini dengan kebijakan konkret.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat menyediakan daycare ramah anak di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Hal ini akan memastikan akses yang lebih merata, mengurangi beban biaya transportasi, serta menghadirkan pengasuhan yang aman dan berkualitas di tingkat komunitas,” imbuh Surahman.
Lebih lanjut, Surahman menyampaikan bahwa daycare berbasis komunitas dapat menjadi pusat edukasi orang tua, tempat berbagi praktik pengasuhan terbaik, sekaligus sarana membangun budaya ramah anak yang lebih luas di masyarakat.
Surahman mengatakan bahwa UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Pasal 4 ayat (3) dan (4), menegaskan bahwa ibu bekerja berhak memperoleh akses penitipan anak yang terjangkau jarak dan biaya, serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas penitipan anak yang terjangkau jarak dan biaya.
“Klausul mengenai kewajiban penyediaan fasilitas daycare merupakan salah satu poin yang sejak awal diperjuangkan Fraksi PKS dalam RUU Ketahanan Keluarga, dan akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Penyediaan daycare bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus hak anak dan hak ibu yang kini dijamin undang-undang,” pungkas Surahman.