Jakarta (21/01) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait distribusi kartu Nusuk, penambahan petugas haji, serta perlindungan jamaah dan pembimbing ibadah. Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Dewan Pengawas BPKH, yang digelar Rabu (21/1) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Iqbal mengingatkan agar kartu Nusuk dibagikan kepada calon jamaah haji sejak di tanah air atau di embarkasi sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, sesuai kesepakatan bersama, agar tidak kembali menimbulkan kendala dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Sesuai kesepakatan, kartu Nusuk harus sudah dibagikan di Indonesia atau di embarkasi sebelum keberangkatan jamaah ke Arab Saudi. Ini jangan sampai terulang, karena perannya sangat menentukan kelancaran pelaksanaan ibadah haji,” ujar Mohd. Iqbal Romzi.
Terkait petugas haji, Iqbal menyoroti adanya penurunan jumlah petugas dari unsur mahasiswa Indonesia di Timur Tengah dan unsur mukimin, yang menurutnya bertentangan dengan hasil kesepakatan Raker sebelumnya.
“Kalau digabungkan, jumlah petugas haji dari unsur mahasiswa dan mukimin pada 2026 justru berkurang dibanding 2025. Padahal kita sudah sepakat untuk dilakukan penambahan. Kami mohon agar ini perlahan-lahan dikembalikan sesuai kesepakatan sebelumnya,” tegasnya.
Iqbal juga mengapresiasi proses seleksi dan pelatihan petugas haji yang menurutnya semakin menekankan keseimbangan antara kesiapan fisik dan kapasitas wawasan.
“Ketangguhan fisik ternyata menjadi persyaratan vital. Antara kesiapan fisik dan wawasan harus seimbang, karena petugas haji dituntut amanah dan terampil,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Iqbal turut menyoroti persoalan pembimbing ibadah haji khusus (KPIHU) yang mengalami kendala pelunasan biaya, meskipun telah dikecualikan oleh ketentuan Undang-Undang Haji terbaru.
“Perlu ada solusi bagi pembimbing KPIHU yang diblokir tidak bisa melunasi, padahal Undang-Undang Haji memberi pengecualian. Jangan sampai jamaah bingung karena pembimbingnya tidak bisa berangkat,” ujarnya.
Iqbal mengingatkan pentingnya kewaspadaan bersama agar tidak terulang persoalan jamaah haji yang hilang sebagaimana terjadi pada tahun sebelumnya.
“Harapan kami, tidak ada lagi jamaah haji yang hilang. Informasi keberadaan jamaah harus jelas, sehingga perlindungan, pembinaan, dan pelayanan dapat berjalan dengan prima,” jelasnya.
Pada bagian akhir, Iqbal menutup pernyataannya dengan sebuah pantun
“Kalau ikhlas amal jadi berarti.
Tampil sederhana hidup bahagia.
Kalau petugas amanah dan terlatih.
Alamat pelaksanaan haji makin berjaya,” pungkasnya.