Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Yanuar Arif Tekankan Kesiapan Pemerintah dalam Implementasi RUU PPRT

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/09) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif, menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Agenda rapat kerja dan rapat dengar pendapat ini berlangsung di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/09).

Yanuar menyoroti sektor pekerja rumah tangga (PRT) sebagai sektor non-formal yang selama ini minim perlindungan, padahal jumlahnya mencapai lebih dari 4 juta pekerja.

“Undang-undang ini sudah lama dinantikan. Pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, harus menyiapkan diri terkait pelaksanaan mandat UU ini, mulai dari vokasi hingga optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) di pusat maupun daerah,” ujar Yanuar.

Lebih lanjut, Yanuar juga mengusulkan agar lembaga pendidikan non-formal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dapat dilibatkan dalam memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang mempersiapkan diri menjadi pekerja rumah tangga terlatih.

Ia menambahkan, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) yang selama ini fokus pada advokasi pekerja rumah tangga, perlu mengambil peran lebih seimbang dalam melindungi baik pekerja maupun pemberi kerja.

“Selama ini PRT sering menjadi pihak yang lemah. Namun kita juga tidak bisa menafikan bahwa ada kasus di mana pemberi kerja juga menjadi korban. Undang-undang ini harus menempatkan kedua belah pihak secara setara di mata hukum,” jelasnya.

Yanuar menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RUU PPRT akan sangat ditentukan oleh kesiapan kementerian terkait sebagai eksekutor, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.