Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, pada dasarnya QRIS memberikan kemudahan terhadap proses transaksi pembayaran.
Namun demikian, semakin mudah dan berkembang digitalisasi ekonomi, maka celah terjadinya fraud dan penipuan juga akan terjadi.
“Perlu untuk dipetakan penyebabnya, jika penipuan ini adalah karena kesalahan di sistem, maka regulator perlu menulusuri dan menindak. Namun jika persoalannya adalah pada penipuan yang menggunakan QR code palsu, maka yang seperti ini sudah di luar ranah dari regulator baik Bank Sentral ataupun OJK,” ujar Anis.
Karena itu, kata Anis, perlu adanya sosialisasi, edukasi, dan pemberian pemahaman yang masif kepada masyarakat mengenai penggunaan QRIS beserta risikonya, sehingga membuat masyarakat memahami langkah-langkah transaksi digital sehingga lebih berhati-hati.
“Selain itu, diperlukan adanya pengembangan tertentu oleh aparat penegak hukum supaya siap dan sigap dalam menghadapi adanya tindak pidana transaksi digital yang memanfaatkan sistem QRIS, dan Menerapkan Undang-Undang ITE kepada pelaku yang melakukan penipuan terhadap konsumen dalam bertransaksi menggunakan QRIS,” tutup Anis.