Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Fraksi PKS Harap Tidak Terburu-buru

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/12) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, membacakan pandangan Fraksi PKS yang menolak Rancangan Undang-Undang mengenai Daerah Khusus jakarta di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (04/12/2023)

Dalam rapat kali ini, Fraksi PKS memandang bahwa RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai respon atas UU Ibu Kota Negara atau UU IKN yang akan berpindah ke Daerah Otorita IKN di Provinsi Kalimantan Timur adalah hal yang harus di diskusikan kembali, mengingat ada beberapa pandangan dan alasan yang dikhawatirkan akan menjadi permasalahan mendatang.

Baca juga: PKS Konsisten Tolak Revisi UU IKN, Meski Tetap Disahkan DPR

Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU Daerah Khusus Ibu Kota dalam proses penyusunan dan pembahasannya terkesan tergesa-gesa yang seharusnya sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya UU IKN. Jika di lihat dari UU IKN pasal 41 juga maka RUU Jakarta harus diundangkan pada bulan februari yang mana itu adalah bulan politik yang justru akan membahayakan Jakarta dan akan berimplikasi pada perubahan regulasi.

“Fraksi PKS berpandangan RUU ini tergesa-gesa dan waktunya juga mepet jika di paksakan. Regulasi ini akan membahayakan.” Ucapnya.

Dalam rapat ini Fraksi PKS juga melihat bahwa penyusunan RUU Jakarta ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Sempitnya waktu yang tersedia akan mempertaruhkan substansi pengaturan serta kurangnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi pada penyusunan.

“RUU Jakarta ini waktunya sangat sempit sehingga akan membahayakan substansi. Selain itu dalam proses penyusunan masyarakat akan berkurang waktunya sehingga partisipasi masyarakat yang bermakna tidak sepenuhnya di jalankan.” Ujarnya

Baca juga: Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta

Argumentasi lainnya dari Fraksi PKS adalah tidak disebutnya lembaga adat atau kebudayaan betawi dalam RUU Jakarta padahal itu sangat penting bagi kemajuan budaya yang ada di Jakarta. Pemilu yang terdapat di Provinsi,kabupaten dan kota juga menjadi penting guna mengkonsistenkan demokrasi. Selain itu juga tidak terlihat aturan khusus yang meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia.

Diakhir atas penjelasan argumentasi-argumentasi yang diberikan Fraksi PKS dengan hal ini Fraksi PKS menolak RUU Daerah Khusus Jakarta