Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, MKD Sosialisasikan UU MD3 dan TNKB Khusus Anggota DPR

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/11) — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/11/2023).

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun memaparkan sejumlah hal terkait fungsi dan tugas MKD DPR RI.

Selain kewenangan, Adang juga menjelaskan soal hak imunitas anggota dewan, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI.

Baca juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulsel, Habib Aboe Soroti Masalah Peredaran Narkoba dan Penolakan Polisi RW

“Tujuan dan tugas MKD yakni menjaga kehormatan dan keluruhan DPR sebagai lembaga,” ujar Adang di kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, sambung Adang, sosialisasi bertujuan agar pemerintah daerah, dan penegak hukum lebih memahami tugas MKD DPR RI. Khususnya bagi Pemprov, DPRD, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan MKD DPR RI,” ucapnya.

Pelaksanaan fungsi MKD, kata Adang , memiliki dua mekanisme, pertama pencegahan dan pengawasan, kedua penindakan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 121A Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Untuk mekanisme pencegahan, sambungnya, yakni dengan langkah sosialisasi. Koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri, Kejaksaan, dan DPRD berperan penting memaksimalkan kerja MKD DPR RI.

“Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja MKD DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai Wakil Rakyat,” katanya.

Pelaksanaan fungsi MKD, kata Adang , memiliki dua mekanisme, pertama pencegahan dan pengawasan, kedua penindakan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 121A Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Secara khusus Adang juga mengaku MKD kerap mendapat laporan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD.

Baca juga: Terima Kunjungan ‘Aqsa Working Group’, GKSB FPKS DPR Dukung NGO Galang Solidaritas terhadap Palestina

Salah satu yakni tentang adanya surat kaleng, terlebih jelang Pemilu 2024.

“Ada titipan khusus ini untuk penegak hukum khususnya Polri dan kejaksaan menjelang tahun 2024. Ada laporan dari beberapa daerah masukan masukan dari DPRD tentang adanya surat-surat kaleng, mohon ini diteliti dulu kebenarannya,” ucapnya.

Selain Adang, dalam kunker kali ini hadir pula Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan anggota MKD DPR RI Rano Alfath.