Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Legislator Ini Sebut Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli ke SYL

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/10) — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menyangsikan adanya pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Firli selalu menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan korupsi.

“Saya kok gak percaya Ketua KPK Firli melakukan hal itu. Firli kerap mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK tidak beririsan dengan politisasi kasus dan dia menegaskan selalu menjaga integritas setia RDP,” kata Nasir saat dimintai pendapatnya atas kasus tersebut kepada indopos.co.id, Selasa (10/10/2023).

Karena itu, dirinya mengaku masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pemerasan itu.

“Sebaiknya kita wait and see terhadap tuduhan yang dialamatkan ke Ketua KPK Firli Bahuri,” ucapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap Penyidik Polda Metro diharapkan adil dalam menangani kasus yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Saya harap polisi tetap tegak lurus dan merah-putih dalam arti tidak didikte. Apalagi Kapolri Jenderal Sigit sudah mewanti-waktu agar kasus laporan dugaan pemerasan ini oleh Ketua KPK dilakukan secara profesional,” tukasnya.

“Jadi Intinya kita ingin proses hukum atas dugaan pemerasan berjalan objektif, transparan dan memihak kepada kepada kebenaran,” pungkasnya menambahkan.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulutangkis berdasarkan foto yang beredar luas di masyarakat.

Firli menyebutkan pertemuan itu dilakukan pada 2 Maret 2022, sedangkan penyelidikan kasus SYL di KPK dilakukan pada Januari 2023. Sehingga ia beranggapan dirinya tidak melanggar aturan KPK.