Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru, HNW: Hormati Indonesia, Jangan Intervensi Kedaulatan Hukum

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/12) — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengkritik komentar Duta Besar Amerika Serikat Sun Yong Kim yang mengkritik keras larangan zina atau kumpul kebo dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah, dengan meminta agar Dubes AS menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia apalagi bila itu intervensi atas kedaulatan hukum Indonesia.

“Mestinya Dubes AS masih ingat, Indonesia negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas. Jadi, seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar dan karenanya menghormati negara di mana dia bertugas, dan tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan amcaman soal HAM dan investasi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Baca juga: Toriq Hidayat Sokong Acara Bazar Opportunity Expo (BOE) Kota Tasikmalaya

HNW yang juga Anggota DPR dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri, mengatakan bahwa Konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM, itu antara lain tegas dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yang secara tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.

“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina atau kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali itu, antara lain merupakan wujud dari pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Bertemu Pengurus IGTKI Kutai Kartanegara, Aus Hidayat Nur Janji Buat Program Pemberdayaan

Lebih lanjut, HNW yang anggota Komisi VIII DPR yang antara lain mengurusi masalah Agama dan Sosial menambahkan, Dubes AS untuk RI itu seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi, apalagi menakuti-nakuti dengan isu investasi. Setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri dan akan melaksanakan atau memproteksi secara konstitusional nilai apa yang diyakni oleh masyarakatnya.

“Contohnya Rusia yang membuat UU melarang LGBT. Apakah AS juga mengkritik keras kebijakan Putin yang sahkan UU Anti LGBT, dan menakut-nakuti nya dengan isu HAM dan investasi?” tukasnya.

HNW menyatakan sudah tidak zamannya lagi pemaksaan nilai kepada negara lain, seperti yang dilakukan oleh AS. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan imperialisme HAM yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan penerapan HAM yang perlu dilakukan melihat aspek lokalitas.

Baca juga: Kuatkan Diplomasi Parlemen, Hidayat Nur Wahid Terima Kunjungan Mufti Rusia

Hidayat menuturkan seharusnya AS dapat mencontoh FIFA yang menghormati nilai-nilai yang diyakini dan berlaku di masyarakat Qatar dalam perhelatan piala dunia, terkait aturan minuman keras dan larangan kampanye LGBT. Dan ternyata ketika itu dilaksanakan/diikuti termasuk oleh tim sepakbola AS, hasilnya positif saja untuk mewujudkan HAM dengan saling menghormati HAM pihak yang lain.

“Jadi, daripada sibuk mengurusi urusan negara lain, lebih baik dubes AS fokus untuk mengkritisi negerinya sendiri, seperti kekhawatiran pemuka agama di sana terkait dengan konsekuensi diakuinya perkawinan sejenis sehingga menimbulkan beberapa pastor protection act di beberapa negara bagian. Atau agar di AS, benar-benar dilaksanakan secara konsekuen seperti terhadap warga penduduk asli (native american) Amerika Serikat, masyarakat kulit hitam yang berkampanye Black Lives Matter atau kulit berwarna lainnya. Fokus saja memberikan keadilan HAM kepada mereka. Itu jauh lebih urgen dan terhormat,” sarannya lagi.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid sebut prostitusi anak bukti lemahnya UU

HNW berharap Pemerintah Indonesia atau Kementerian Luar Negeri untuk segera memanggil Dubes AS tersebut karena sudah melampaui kewenangan dan tugas diplomatiknya, dengan secara terbuka mencampuri urusan domestik Indonesia.

“Dan apabila ada mekanisme investasi di Indonesia yang memaksakan nilainya yang bertentangan dengan kebudayaan masyarakat dan hukum Indonesia, seperti yang diancamkan oleh Dubes AS tersebut, maka itu adalah bentuk lain dari neo kolonialisme, hal yang dikoreksi dengan disahkannya UU KUHP yg mengubur KUHP lama warisan kolonialis Belanda,” ujarnya.

“Maka sudah sewajarnya bila dalam rangka membela kemerdekaan bangsa san negara Indonesia, dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia, Presiden Jokowi bisa melanjutkan sikap Presiden Soekarno yang menolak nekolim segala bentuk (neokolonialisme), dan menyatakan ‘Go To Hell with Your Aid. Itu akan jadi legacy positif Presiden Jokowi,” pungkasnya.