Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Koperasi Simpan Pinjam Tak Diawasi OJK, Aleg PKS: Ini Kemenangan Koperasi !

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/12) — Koperasi Simpan Pinjam dipastikan tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam draft akhir Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU PPSK) yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Dalam draft akhir RUU Koperasi yang dimaksud dalam pengawasan OJK adalah menghimpun dana dari pihak selain Anggota Koperasi yang bersangkutan; menghimpun dana dari anggota Koperasi lain; menyalurkan pinjaman ke pihak selain Anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain; menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.

Baca juga: Sosialisasikan Penggunaan QRIS Bersama BI, Anis Dukung Peningkatan Pembayaran Non Tunai

“Hasil pembahasan yang mengembalikan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam kepada kementerian yang membidangi Koperasi dan tidak oleh OJK patut diapresiasi. OJK hanya mengatur dan mengawasi koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sedangkan koperasi simpan pinjam yang sumber pendanaan serta penyalurannya dari dan untuk anggota tetap berada di dalam pengaturan pengawasan dan pembinaan kementerian yang membidangi Koperasi sehingga dapat menjaga ruh gotong-royong dan kekeluargaan” Jelas Anis Byarwati, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS dalam rapat kerja DPR dan Pemerintah tentang pengambilan keputusan terkait RUU PPSK.

Dia menyebut bahwa partainya konsisten sejak awal bahwa ruh koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan dengan anggota sebagai aktor penggerak utamanya.

Baca juga: Jadi Narasumber Webinar Kesbangpol, Anis Tekankan Perempuan Politik Fokus Peningkatan Kualitas Diri

“Anggota di koperasi merupakan aktor paling penting. Ruh kekeluargaan dan gotong royong dalam perekonomian Indonesia termanifestasi dalam koperasi. Anggotanya merupakan pemilik, pemupuk modal, pengguna pelayanan hingga penanggung risiko. Bahkan mereka terlibat aktif dalam pengambilan keputusan koperasi. Pengawasannya sendiri dibentuk dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi. Dari sini saja kita bisa simpulkan bahwa koperasi sangat berbeda dengan lembaga keuangan yang selama ini telah diawasi oleh OJK.” Jelas Anis.

Anis menyebut bahwa partainya sejak awal konsisten menyuarakan ini.

“Sejak awal fraksi kami konsisten bahwa koperasi yang tidak menghimpun dana pihak ketiga di luar anggota, pengawasannya dilakukan tetap seperti eksisting. Baru ketika masuk penghimpunan dana publik di luar anggota, pengawasan bisa dilakukan oleh OJK. Kami sangat mengapresiasi hasil kerja keras pembahasan koperasi ini. Bagi saya kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh pelaku dan penggiat koperasi” Tutup Anis