Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Keberangkatan Umrah Perdana, Aleg PKS: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Perlindungan Jema’ah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (12/01) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai keberangkatan umrah perdana yang diberangkatkan pada (08/01/2022) harus ditingkatkan dari segi kualitas layanan dan perlindungan Jema’ah Indonesia.

“Pemberangkatan jema’ah umrah dibuka kembali pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Dengan kuota yang masih terbatas saya menyampaikan untuk para Jema’ah umrah yang berangkat agar tetap menggunakan maskernya dan mencuci tangan”, ujar Iskan.

Aleg asal Sibuhuan ini menambahkan Pemerintah khususnya Kementerian Agama harus memperhatikan perjalanan umrah dilaksanakan dengan tepat, jangan sampai nantinya ada tingkatan lonjakan kasus Covid-19 kembali dan diharapkan juga keberangkatan Haji tahun ini dapat terlaksana.

“Ini satu nilai yang baik bagi masyarakat Indonesia dapat berangkat untuk menunaikan Ibadah Umrah yang mana sebelumnya terus diundur waktu keberangkatannya. Saya meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Agama agar Umrah tahun ini bisa berjalan maksimal untuk ke depannya, diperhatikan pelayanan kesehatannya baik sebelum keberangkatan atau pun sesudah keberangkatan dan juga semoga tidak ada lagi penundaan yang akan berdampak pada keberangkatan Haji tahun ini”, tegas Iskan.

Lebih lanjut, Iskan menuturkan bahwa Kanwil Kementerian Agama pusat dan Kementerian Agama kabupaten atau kota harus melakukan pengawasan keberangkatan dan kepulangan jema’ah umrah di wilayah kerjannya.

“Proses verifikasi seperti sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara yaitu Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.

Seperti yang telah tertuang di dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Nomor 128 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Oleh karena itu, saya minta kepada Kementerian Agama untuk memastikan seluruh jema’ah umrah kita mendapatkan fasilitas dan pelayanan terbaik sebagai tamu Allah di tanah suci,” pungkas Iskan mengakhiri.