Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Catatan Redaksi : Bukan Sekedar Frasa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Undang-undang atau peraturan harus bersikap komprehensif, tidak boleh menyisakan satu ruang pun untuk bisa dimanfaatkan. Penolakan Fraksi PKS terhadap peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 salah satunya karena di dalamnya tercantum Frasa ‘Dengan Persetujuan Korban‘ pada Pasal 5 ayat (2) Huruf L dan M yang sejatinya membuka peluang liberalisasi kehidupan seksual di Kampus.

Prof Romli Amtasasmita Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Unpad menilai Permendikbud Ristek 30/2021 ternodai Frasa ‘Dengan Persetujuan Korban’. Frasa tersebut terlepas dari niat baik atau tidak, tetap patut disesalkan karena frasa yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya menjadi kontra produktif.

Justru, kata Prof Romli, frasa tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat khususnya para orang tua. Yaitu apakah Permendikbud tersebut hendak menciptakan kampus merdeka berseks bebas.

Kita tidak ingin ada ‘penumpang gelap’ yang melekat dari sebuah aturan yang adiluhung, karena dapat mencederai niat baik di awal dan kerja keras hingga akhir. Permendikbud Ristek No 30 membuka peluang penumpang gelap suka sama suka tidak ada sanksi hukumnya, tentu sangat bahaya. Padahal selama ini sudah sangat banyak kasus kehamilan diluar nikah, bahkan berujung pada aborsi.

Kekerasan seksual tidak hanya bisa dipandang sebagai aktivitas fisik yang memaksa, namun juga harus dilihat sebagai kejahatan seksual. Penggunaan diksi kejahatan seksual atau tindak pidana kesusilaan akan lebih integral mencakup aturan seks kekerasan dan seks di luar ikatan pernikahan.

Justru kita dibuat aneh, mengapa ada pihak yang secara penetratif atau ‘getol’ masuk ke lembaga pendidikan, lembaga negara dan sebagainya memperjuangkan frasa yang tidak sesuai dengan nilai-nilai, agama, budaya dan Pancasila. Frasa ‘Dengan Persetujuan Korban’; karena dengan pencantuman frasa tersebut dalam sebuah UU punya makna yang sangat jauh berbeda, bahkan melenceng dari tujuan awal.

Mas Menteri Nadiem Makarim sudah sepantasnya harus memandang situasi ini sebagai momentum titik balik penuntasan kejahatan seksual yang sistemik dan bukan parsial, apalagi pelegalan seks bebas.

Kesadaran serta sensitifitas terhadap bahaya legalisasi seksual bukan hanya harus ditumbuhkan, namun menjadi ‘alarm’ penting dalam tata kehidupan sosial dan perundangan kita.

Kita tidak boleh menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa frasa itu tidak bermakna apa-apa atau sebaliknya, karena sejatinya sebuah regulasi dibuat untuk melindungi segenap rakyat Indonesia oleh karenanya harus ditelaah dengan cermat, hati-hati dan seksama. Cabut Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 !