Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

JEBAKAN PINJOL ILEGAL

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PKS mendesak pemerintah untuk tegas menyelesaikan masalah pinjaman online (pinjol) dari hulunya

Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejak 2019 hingga Oktober 2021, terdapat setidaknya 19.711 aduan terkait pinjol yang dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para korban membayar utang yang tidak kunjung lunas karena bunga yang begitu tinggi, diteror debt collector, bahkan hingga mengakhiri hidupnya karena terlilit utang.

Sejak 2018, OJK telah memblokir 3.516 aplikasi/website pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal
Pada 2021, OJK menetapkan 168 entitas penyedia layanan pinjol yang diduga melakukan kejahatan atau ilegal

Fenomena pinjol ilegal ini muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dalam waktu cepat.

Entitas pinjol ilegal kerap menggunakan tindakan penagihan yang tidak beretika
1. Pencairan dana tanpa persetujuan
2. Ancaman penyebaran data pribadi
3. Melakukan teror dan intimidasi kepada seluruh kontak peminjam
4. Menggunakan kata kasar dan pelecehan seksual

Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengurangi konsumsi yang tidak perlu serta meningkatkan literasi terkait keuangan digital agar tidak terjebak perangkap pinjol