
Jakarta (18/05) — Ketua Tim RUU Pendidikan Kedokteran FK UNPAD, Tri Hanggono Achmad mengikuti kegiatan webinar yang dilaksanakan oleh FPKS DPR RI untuk membahas mengenai RUU Pendidikan Kedokteran dan memberikan beberapa catatan mengenai kebijakannya.
Tri Hanggono mengatakan bahwa dalam merevisi UU memang memiliki beberapa alasan—salah satunya, kebutuhan dan pembangunan yang belum sepenuhnya dapat difasilitasi.
Baca juga: Guru Besar FK UNSRI: RUU Dikdok Lulusan Dokter Wajib Ikatan Dinas dan Mudah Praktek
“Perlu adanya analisis, jaminan, komitmen, bahwa proses akademik yang terjadi pada satu institutsi pendidikan ini bisa terfasilitasi” ucapnya.
Namun begitu, ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam merumuskan kebijakan RUU Pendidikan kedokteran ini, yang dapat dibedakan menjadi 3 aspek—input, proses, dan luaran dan dampak. Aspek input, meliputi adanya perbaikan proses seleksi mahasiswa kedokteran, memperhitungkan kapasitas daya tampung fakultas, tidak adanya pembedaan dosen berdasarkan latar belakang, kurikulum yang disusun secara dinamis, serta biaya pendidikan yang juga perlu diperhatikan.
“Salah satu breakthrough untuk memperbaiki pendidikan kedokteran, dilihat juga dari proses seleksi mahasiswa ini (bisa) dilakukan. Bukan hanya kemampuan akademiknya, tetapi juga memunculkan portofolionya yang menunjukkan mereka layak apa tidak. Seharusnya seleksi ini sendiri, jangan digabungkan sama program studi lainnya.” Ujar Tri.
Sedangkan untuk aspek proses dan luaran dan dampak, perlu adanya proses penjaminan mutu yang berkelanjutan serta uji kompetensi nasional sehingga dapat menghasilkan dokter yang berstandar dan berkualitas. Tri mengatakan, undang-undang harus mengatur mengenai standar kompetensi ini. Pemerintah sudah seyogyanya dapat mengendalikan pemerataan pendayagunaan lulusan pendidikan kedokteran.
“Berbagai negara sudah menstandarkan ini, dan seharusnya ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.” Tutupnya.