Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Penarikan Revisi UU Pemilu, Aleg PKS: Pemerintah Tak Ingin Pemilu Lebih Berkualitas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (09/03) — Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera memberi catatan terhadap keputusan penarikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

“Terkait Revisi UU Pemilu, saya menyampaikan beberapa poin ketika rapat komisi 2 hari ini. @FPKSDPRRI masih ingin kita membuka satu forum pengambilan keputusan terkait dengan Revisi UU Pemilu. Karena itu secara sederhana, @FPKSDPRRI masih ingin pembahasan ini dilanjutkan,” cuit Mardani melalui akun pribadi Twitter-nya, Selasa (9/03).

Baca juga: Tanggapi Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara, Mardani PKS: Etiskah Rencana Ini?

Legislator asal Dapil DKI Jakarta I tersebut menjelaskan, jika harus mengambil keputusan, maka menurutnya sebaiknya dilakukan melalui forum pengambilan keputusan fraksi. Oleh karenanya, Mardani menyebut perlu dibuat forum khusus.

“Masalah menang kalah nomor 2, tapi ini masalah kita menegaskan peraturan bahwa setiap fraksi punya hak menyatakan pendapatnya dan tindak lanjutnya akan selalu disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam peraturan yang kita buat di tata tertib kita sendiri,” lanjutnya.

Baca juga: Anggota FPKS Tegaskan UU Pemilu Perlu Direvisi

Ketua DPP PKS itu menegaskan, pihak yang terlibat tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Karena menurutnya, ada banyak yang harus ditindaklanjuti di antaranya 6 opsi keserentakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk payung bagi implementasi teknologi informasi dalam Pemilu.

“Usul saya, jika ada keputusan nanti banyak hal yang bisa kita tindak lanjuti untuk perbaikan. Tentu RDP (Rapat Dengar Pendapat —red) dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri —red), KPU (Komisi Pemilihan Umum —red), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu —red), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu —red) penting, tetapi payung hukum itu lah yang sebenarnya ditunggu oleh KPU agar mereka bisa menyempurnakan dan memperbaiki kualitas Pemilu kita. PKS tidak termasuk yang menyetujui penarikan revisi UU Pemilu ini.” pungkas Mardani.