Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI Terhadap Revisi UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Disampaikan oleh : Adang Daradjatun (A-426)

 

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

 

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Salam Sejahtera untuk kita semua.

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan para Anggota Badan Legislasi DPR RI

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Baleg serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa Revisi terhadap Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting, mengingat bahwa selama ini, kita mendengar banyaknya aspirasi para tenaga honorer dan pegawai tidak tetap terkait kepastian waktu pengangkatan mereka menjadi ASN serta hak dan kewajiban yang melekat didalamnya. Kita tidak bisa menutup mata kepada mereka, para saudara-saudara kita yang telah mengabdikan hidupnya selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sebagai guru honorer, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan dan pegawai kontrak dibidang teknis lainnya. Peran dan dedikasi mereka juga telah memberikan andil yang besar terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun negeri mulai dari pelosok desa, perbatasan negara, sampai dengan wilayah-wilayah perkotaan di Indonesia.

 

Untuk itu kita perlu memberi apresiasi yang tinggi terhadap semua pengorbanan mereka selama ini, melalui Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN, yang lebih menekankan pada aspek keadilan, kesejahteraan dan kepastian waktu pengangkatan menjadi PNS dan P3K agar kehidupan sosial mereka menjadi lebih baik.

 

Selain itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa dalam Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), juga perlu menekankan adanya upaya mewujudkan merit sistem serta reformasi sistem penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih terkontrol serta mudah diawasi. Hal tersebut dipandang perlu, agar dapat memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan optimal serta mendorong perwujudan reformasi birokrasi ke arah yang lebih baik.

 

Pimpinan dan Anggota Baleg serta hadirin yang kami hormati,

Setelah kami mempelajari usulan revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 ini, kami sampaikan 7 (tujuh) hal yaitu:

 

Kedua, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung usulan pasal 131A ayat (3) s.d (5) serta 135A yang mengamanatkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara langsung dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang selama ini diperoleh dengan ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang atau lebih buruk dibandingkan sebelumnya. Selain itu juga diamanatkan bahwa Pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dan harus sudah selesai dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini.

 

 

Ketiga, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung usulan pasal 135A ayat (3) yang mengamanatkan untuk melakukan “moratorium” pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non pns, dan tenaga kontrak yang dilakukan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku. Hal ini perlu dilakukan agar memberikan kepastian bahwa pemerintah akan mengangkat semua tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak secara bertahap dan wajib selesai dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun kedepan.

 

Keempat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung usulan penekanan pasal 87 dan pasal 105 yang mengamanatkan bahwa Pemberhentian PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang disebabkan karena perampingan organisasi dan kebijakan pemerintah sehingga menyebabkan dilakukannya pensiun dini, hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, dan didasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. Hal ini dilakukan agar DPR RI dapat menjadi “wadah pelindung” bagi PNS dan P3K terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyebabkan dilakukannya PHK secara sepihak sehingga “mencederai” rasa keadilan para pekerja.

 

Kelima, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung usulan pasal 56 dan pasal 94 yang menekankan bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS serta P3K berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Analisa tersebut juga perlu diperinci setiap tahunnya berdasarkan prioritas kebutuhan dan apabila ketentuan tersebut belum dilakukan, maka pengadaan PNS dan P3K di instansi tersebut, dapat dihentikan.

 

Keenam, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung usulan pasal 22 yang menekankan bahwa P3K memperoleh hak yang sama seperti halnya PNS, diantarnya yaitu gaji, tunjangan, fasilitas lainnya, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan perlindungan kesehatan serta ketenagakerjaan. Penyamaan hak antara PNS dan P3K tersebut, diharapkan dapat membuat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS untuk yang berusia dibawah 35 tahun dan menjadi P3K untuk yang berusia diatas 35 tahun setelah revisi undang-undang ini disahkan ini, tetap merasa adil dan sejahtera.

 

Ketujuh, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung usulan pasal 25, pasal 26 ayat (2), pasal 111 dan pasal 120 yang menekankan bahwa dalam rangka reformasi birokrasi, maka pengisian jabatan-jabatan strategis dilingkungan ASN dilakukan dengan sistem merit, agar terwujud “right men on right place” tanpa memandang latar belakang ras, agama, umur, jenis kelamin, status pernikahan dan kondisi kecacatan.

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui dengan 7 (tujuh) catatan draft Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai usul inisiatif DPR RI.

 

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.    

 

Silakan diunduh:

PENDAPAT Fraksi terkait Revisi UU ASN edit 18022020 (2)