Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anis Kritik Relaksasi Kredit UMKM yang Dinginkan Jokowi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/03) — Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengkritik keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan relaksasi kredit bagi pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar hingga melarang perbankan atau industri keuangan nonbank menggunakan jasa debt collector.

Anis mengatakan, kondisi sekarang dengan adanya pandemi corona ini tidak mudah bagi Indonesia. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, belum lama pemerintah mengeluarkan Stimulus Kebijakan Fiskal Jilid 1 dan Jilid 2.

“Namun faktanya, stimulus ini tidak mampu mendorong daya beli masyarakat,” ujar Anis Byarwati kepada SINDOnews, Rabu (25/3/2020).

Padahal, kata dia, pemerintah perlu mendorong daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi domestik di saat investasi menurun. “Nah, apa yang disampaikan Jokowi tentang relaksasi kredit untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar, dengan penundaan cicilan yang berlangsung selama satu tahun dan penurunan bunga, faktanya juga tidak mampu mendorong daya beli masyarakat,” katanya.

Jadi, menurut dia, relaksasi itu tidak menjawab persoalan yang sebenarnya. “Mau bagaimanapun, jika benar sampai akhir Mei 2020 nanti kita semua harus social distancing secara mandiri, akan cukup banyak pelaku usaha yang kembang kempis meneruskan usahanya,” kata legislator asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta I ini.

Menurut dia, salah satu cara efektif dalam meningkatkan daya beli saat perekonomian sulit adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendorong konsumsi. Selain memberikan BLT, lanjut dia, pemerintah juga bagus jika dapat menambah bantuan pangan nontunai.

“Jumlah beras yang dapat diperoleh dapat ditambah. Selain itu, perlu ada penambahan bantuan lain seperti sabun hingga masker untuk kebutuhan darurat. Intinya, relaksasi yang diinginkan Jokowi itu walaupun sampai melarang debt collector, tidak menjawab persoalan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk menaikkan daya beli masyarakat, di samping memberikan BLT dan bantuan nonpangan, pemerintah juga bisa menggratiskan listrik untuk peserta golongan 450 VA dan 900 VA selama beberapa bulan, dan membebaskan sementara pajak UMKM selama beberapa bulan.

“Pemerintah terapkan aja Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di situ ada konsekuensi bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga ketika pemerintah memberlakukan kebijakan karantina,” pungkasnya.