Jakarta (20/03) — Anggota DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah serius menangani masalah penyebaran COVID-19 dengan secara ketat melaksanakan ketentuan hukum termasuk mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara di tengah wabah COVID-19 di Indonesia.
Hidayat yang akrab disapa HNW ini menuturkan bahwa Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menegaskan bahwa larangan masuk atau transitnya warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020 lalu, dan juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya COVID-19, tetap berlaku.
Lebih lanjut, HNW yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan semestinya semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah COVID-19, dan seharusnya semua pihak, seperti imigrasi, kepolisian dan Kemenakertrans untuk taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan seperti oleh Kemenlu dan Kemenhukham.
HNW pun mempertanyakan, bagaimana bisa 49 TKA Tiongkok lolos ke Kendari? Padahal mereka hanya memegang visa kunjungan, yang semestinya (berdasarkan keputusan Kemenlu) tak boleh masuk ke Indonesia.
“Masuknya pun tanpa dikarantina selama 14 hari sesuai ketentuan. Padahal mereka datang dari Negara Tiongkok, negara asal awal COVID-19 dan penyebarannya. Ini harus diusut secara tuntas. Sebagai bukti keseriusan penanganan COVID-19. Dan untuk memberikan efek jera. Agar tak terulang lagi,” tegas Hidayat dalam rilisnya yang diterima redaksi elshinta.com, Rabu (18/3).
Atas kecerobohan ini, HNW berpendapat Presiden Joko Widodo perlu mengikuti langkah tegas yang telah dilakukan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk mengatasi masalah COVID-19, dengan memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal Tiongkok masuk ke Filipina di tengah mewabahnya COVID-19 di negara tersebut. “Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi secara salah ke Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas.
HNW menyambut baik keseriusan legislator lokal dari DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun, kasus ini sebaiknya tidak berhenti sampai itu, melainkan harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.
“Kalau memang serius atas COVID-19, laksanakanlah aturan-aturan dengan tegas, jangan untuk kepentingan investasi, keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat COVID-19 diabaikan. Jangan sembrono!” tandasnya.