Pontianak (07/01) — Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan untuk dimintai klarifikasinya, terkait iuran BPJS Kesehatan yang kembali menuai protes masyarakat.
Pasalnya, saat rapat dengan kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, telah disepakati jika iuran peserta mandiri khususnya untuk Kelas III tidak mengalami kenaikan. Namun, per 1 Januari 2020, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan kenaikan iuran asuransi tersebut.
“Jadi mengenai BPJS (Kesehatan) kami telah menyampaikan kepada masyarakat khususnya di Kalbar, tidak ada kenaikan untuk peserta mandiri kelas tiga mandiri. Ternyata, mulai 1 januari 2020, untuk kelas tiga mandiri tetap naik. Ini sangat kami sesalkan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kalbar H. Alifudin, di Pontianak, Minggu (5/1/2020).
“Mana janjimu ? Sebab dalam rapat, khusus kelas tiga mandiri tidak ada kenaikan dan akan dibuatkan solusi yang terbaik. Insya Allah pada saat rapat sidang pertama kali tanggal 13 januari 2020, kami dari fraksi PKS, akan mengusulkan agar segera digelar rapat kembali dengan BPJS (Kesehatan),” timpalnya.
Alifudin merasa kecewa karena Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan seolah tidak menggubris hasil rapat sebelumnya. Sehingga iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III tetap naik diawal tahun. Hal ini dinilai Alifudin, sangat memberatkan masyarakat yang tdak mampu.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat yang tidak mampu. Kami dari Komisi sembilan merasa tertinggung, karena kesepakatannya tidak dilaksanakan,” tandasnya.