PKS TOLAK Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang
Alasan PKS Menolak; – Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja – Tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi – Tidak memenuhi persyaratan adanya kondisi kegentingan yang memaksa – Jauh dari penghormatan terhadap semangat demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat “Kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendorong agar dilakukan perbaikan