Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak BYD Buka Data Rekrutmen dan Perluas Kemitraan Usaha Lokal Subang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Subang (07/11) — Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mendesak PT BYD Motor Indonesia untuk memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dalam operasional pabrik kendaraan listrik di Subang, Jawa Barat. Ia menilai investasi berskala besar harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, terutama melalui penyerapan tenaga kerja, kemitraan usaha, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) pada 28 Oktober lalu di kawasan Subang Smartpolitan perlu ditanggapi secara terbuka dan proporsional.

“Investasi tentu harus kita dukung karena dapat membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja. Namun, masyarakat lokal juga harus memperoleh kesempatan untuk terlibat. Jangan sampai industri tumbuh besar, tetapi warga hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Ia menyoroti persoalan kesempatan kerja bagi warga Subang. BYD sebelumnya menyampaikan rencana penyerapan ribuan tenaga kerja Indonesia, dengan proyeksi peningkatan jumlah pekerja seiring perkembangan operasional pabrik. Namun, FMSB menyampaikan perkiraan pekerja yang berasal dari Subang masih di bawah 20 persen.

Ia meminta perusahaan dan pemerintah daerah membuka data rekrutmen secara transparan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan informasi yang terukur. Data itu perlu menjelaskan jumlah pekerja, asal daerah, jenis pekerjaan, kualifikasi yang dibutuhkan, serta tahapan penerimaan tenaga kerja.

“Yang perlu dibangun adalah transparansi. Kita harus mengetahui berapa warga Subang yang sudah diterima, pekerjaan apa yang tersedia, dan apa kendala yang membuat masyarakat lokal belum dapat terserap secara optimal,” katanya.

Ia juga menilai program Nyari Gawe yang menyediakan sekitar 3.000 lowongan dan dilaporkan telah menerima lebih dari 800 pekerja perlu dievaluasi. Pemerintah daerah bersama perusahaan dapat memperkuat pelatihan vokasi agar kemampuan pencari kerja lokal sesuai dengan kebutuhan industri kendaraan listrik.

Selain tenaga kerja, ia mendorong BYD membuka peluang kemitraan bagi pelaku usaha lokal. Perusahaan perlu menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai kebutuhan barang dan jasa. Peluang tersebut dapat mencakup kebutuhan operasional yang diperlukan.

Keterlibatan UMKM, koperasi, dan badan usaha milik desa dapat memperluas manfaat ekonomi investasi. Namun, kemitraan harus dibangun secara profesional dengan standar kualitas, harga, dan ketentuan kontrak yang jelas.

“Pelaku usaha lokal juga harus memperoleh kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok industri. Dengan begitu, manfaat investasi dapat menyebar ke lebih banyak lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ia turut menyoroti laporan mengenai lokasi pengolahan limbah di wilayah Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, yang dikaitkan dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM). Ia meminta dilakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status perizinan, jenis material yang dikelola, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti, bukan melalui asumsi. Penanganan material non-B3 dan limbah B3 memiliki ketentuan yang berbeda sehingga perusahaan wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena tidak ada kejelasan. Pemerintah harus memeriksa secara objektif dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia mendorong pemerintah memfasilitasi dialog antara perusahaan dan perwakilan masyarakat.

Ia juga meminta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Lingkungan Hidup, berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Evaluasi berkala diperlukan agar komitmen perusahaan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat diukur melalui pelaksanaan di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Seluruh pihak perlu menjaga agar proses penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan melanggar hukum.

“Subang membutuhkan investasi, tetapi investasi yang kuat adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Perusahaan mendapatkan kepastian usaha, sementara warga memperoleh akses pekerjaan, peluang ekonomi, dan lingkungan yang terlindungi,” pungkasnya.