Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Pemulihan Kerugian Negara dan Lindungi Hak Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/11) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (05/11/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, tersebut menandai dimulainya pembahasan substansi RUU bersama pemerintah. Dalam kesempatan itu, pemerintah menyerahkan sebanyak 397 DIM yang menjadi bahan pembahasan bersama, terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah perubahan judul RUU menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas fokus pemberantasan korupsi sekaligus membuka ruang pengaturan terhadap tindak pidana tertentu lainnya yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam pembahasan, ruang lingkup pengaturan juga diarahkan agar dapat menjangkau kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, seperti investasi bodong dan penipuan finansial. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga dapat mendukung pengembalian hak korban tindak pidana.

Adang Daradjatun memandang bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak terus dikuasai oleh pelakunya. Upaya penelusuran dan pengembalian aset perlu diperkuat agar negara maupun masyarakat yang menjadi korban memperoleh manfaat nyata dari penegakan hukum.

“Pemberantasan tindak pidana tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya. Aset yang diperoleh dari kejahatan juga harus dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan,” demikian draf pernyataan Adang yang masih perlu dikonfirmasi.

Di sisi lain, Adang menilai bahwa penguatan kewenangan dalam perampasan aset harus disertai pengaturan yang jelas mengenai prosedur, pengawasan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Hal ini penting agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

“Kita ingin aturan ini tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap menjamin proses yang adil. Perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, transparansi pengelolaan aset, dan kepastian hukum harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaannya,” demikian draf pernyataan Adang yang masih perlu dikonfirmasi.

Pembahasan DIM selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam, termasuk melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk penyempurnaan rumusan pasal. Komisi III DPR RI bersama pemerintah juga mendorong percepatan pembahasan dengan target penyelesaian dalam waktu dekat.

Adang berharap pembahasan RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, memiliki dasar hukum yang kuat, serta dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, mempercepat pemulihan aset, serta memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.