Jakarta (05/11) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mengakhiri ego sektoral antarkementerian dan lembaga sekaligus memastikan setiap kebijakan publik disusun berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/11).
Yanuar menjelaskan, kebijakan Satu Data Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden. Namun, implementasinya dinilai belum cukup efektif untuk mengintegrasikan data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga karena adanya perbedaan kewenangan serta kepentingan sektoral.
“Harapannya, dengan payung hukum yang setara dalam bentuk undang-undang ini bisa meruntuhkan ego sektoral di semua kementerian dan lembaga,” ujar Yanuar.
Ia menegaskan, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak boleh hanya diukur dari kemampuan pemerintah mengumpulkan dan mengintegrasikan informasi. Lebih jauh, data tersebut harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang rasional, terukur, dan berkeadilan.
Dalam konteks tersebut, Yanuar menyoroti penggunaan klasifikasi desil kesejahteraan sebagai persyaratan penerima bantuan pemerintah, khususnya dalam sektor pendidikan.
Menurutnya, penggunaan desil sebagai instrumen pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik dan tujuan setiap program.
“Kalau desil digunakan untuk bantuan sosial, oke. Tapi kalau desil kemudian digunakan untuk fasilitas pendidikan, nah ini jadi masalah. Karena beda antara kebutuhan bantuan sosial dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam hal ini pendidikan,” tegasnya.
Yanuar mencontohkan persoalan persyaratan desil 1 hingga 4 dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia mengungkapkan adanya calon penerima yang mengalami kesulitan mengakses bantuan pendidikan karena tercatat berada pada desil lebih tinggi, meskipun kondisi ekonomi mereka secara faktual masih membutuhkan dukungan.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data kesejahteraan masih menjadi persoalan di daerah. Berdasarkan aspirasi yang diterimanya dari sejumlah kepala desa, proses penentuan kelompok penerima bantuan kerap menimbulkan keberatan karena hasil pendataan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi masyarakat.
Karena itu, Yanuar mendorong mekanisme verifikasi silang antarsumber data dengan tetap membuka ruang keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan koreksi atau sanggahan.
“Makanya ini harus ada cross-check atau check and balance. Inilah pentingnya sebenarnya satu data itu untuk saling cross-check, untuk saling mengonfirmasi,” jelasnya.
Selain meningkatkan ketepatan sasaran program sosial, Yanuar menilai integrasi data nasional juga strategis untuk memetakan keseluruhan potensi kekayaan Indonesia, mulai dari sumber daya alam, keanekaragaman hayati, hingga informasi geospasial.
Menurutnya, pemetaan yang komprehensif akan memperkuat kemampuan negara dalam menjaga aset strategis sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan investasi.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa integrasi data dalam skala besar harus diimbangi dengan sistem keamanan yang kuat, terlebih di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan ancaman kebocoran informasi.
Yanuar menekankan pentingnya memastikan tata kelola Satu Data Indonesia berjalan selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan informasi nasional.
“Kalau kita bicara potensi kekayaan kita ini besar, potensi alam kita besar, penduduk kita banyak, maka pengamanannya ini juga harus kuat,” pungkasnya.