Jakarta (05/11) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan bahwa percepatan pembentukan undang-undang melalui mekanisme prosedur cepat atau fast track legislation tidak boleh mengorbankan kualitas substansi, kecermatan pembahasan, transparansi, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/11).
Gamal menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang merupakan bagian penting dari penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Karena itu, penyempurnaan tata cara legislasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada percepatan proses.
“Kecepatan pembentukan undang-undang harus tetap berjalan seiring dengan kecermatan dan kehati-hatian dalam proses legislasi,” ujar Gamal mewakili Fraksi PKS.
Pertama, Fraksi PKS memandang RUU tentang Pembentukan Undang-Undang sebagai langkah penting untuk menyempurnakan tata cara legislasi sesuai amanat Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 sekaligus menjawab berbagai dinamika dalam praktik pembentukan undang-undang.
“Pengaturan ini diharapkan mampu menjawab berbagai dinamika dan kebutuhan dalam praktik legislasi, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tahapan pembentukan undang-undang,” katanya.
Kedua, terkait penerapan fast track legislation, Fraksi PKS menegaskan mekanisme percepatan harus diterapkan secara terbatas, objektif, dan akuntabel. Prosedur cepat tetap harus menjamin tahapan legislasi berjalan dengan baik serta memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Jangan sampai proses legislasi dipadatkan sedemikian rupa sehingga mengurangi kualitas pembahasan dan mengabaikan ketelitian dalam menghasilkan rumusan undang-undang,” tegas Gamal.
Ketiga, Fraksi PKS menekankan pentingnya pembahasan substantif pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Penyusunan, harmonisasi, hingga pembahasan melalui dua tingkat pembicaraan harus memberikan ruang yang cukup untuk mencermati materi muatan, membahas daftar inventarisasi masalah, dan menyelesaikan perbedaan pandangan.
Fraksi PKS juga meminta dokumen RUU disampaikan kepada anggota DPR dalam waktu yang memadai sebelum rapat dan pengambilan keputusan agar persetujuan benar-benar didasarkan pada hasil pembahasan yang matang.
Keempat, Fraksi PKS menegaskan bahwa perbaikan teknis terhadap naskah undang-undang setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden harus dibatasi secara ketat. Perbaikan tidak boleh menjadi instrumen untuk mengubah, menambah, atau mengurangi substansi norma yang telah disepakati.
“Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan redaksional, pengetikan, atau teknis penulisan sepanjang tidak mengubah maksud, makna, maupun konsekuensi hukum dari norma yang disetujui,” ujar Gamal.
Kelima dan keenam, Fraksi PKS mendorong seluruh tahapan pembentukan undang-undang diselesaikan secara efektif, tepat waktu, dan akuntabel. Pembentukan undang-undang tersendiri tentang Pembentukan Undang-Undang juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap regulasi terkait agar tidak menimbulkan dualisme, tumpang tindih, maupun ketidakselarasan dalam sistem hukum nasional.
Ketujuh, Fraksi PKS kembali menegaskan pentingnya meaningful participation sebagai prinsip fundamental dalam pembentukan undang-undang, bukan sekadar formalitas prosedural.
“Masyarakat harus diberikan akses yang mudah dan setara terhadap naskah akademik serta rancangan undang-undang, informasi yang transparan, dan waktu yang cukup untuk mempelajari serta menyampaikan masukan,” jelas Gamal.
Fraksi PKS menekankan bahwa partisipasi bermakna sekurang-kurangnya harus memenuhi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan. Prinsip tersebut tetap harus dijamin, termasuk dalam penerapan prosedur cepat.
Kedelapan, Fraksi PKS meminta penggunaan metode omnibus menjamin kejelasan, keterlacakan, dan transparansi setiap perubahan norma. Karena itu, setiap perubahan terhadap sejumlah undang-undang perlu disertai matriks persandingan yang menjelaskan ketentuan yang diubah, ditambahkan, maupun dicabut.
Kesembilan, Fraksi PKS menekankan perlunya kepastian mengenai pelaksanaan kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Keterlibatan DPD, menurut Fraksi PKS, tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur formal, tetapi harus memberikan ruang substantif untuk menyampaikan pandangan dan memperjuangkan kepentingan daerah.
Sementara kesepuluh, Fraksi PKS mendukung pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan proses legislasi. Namun, teknologi tersebut harus tetap menjadi instrumen pendukung, bukan pengganti manusia dalam mengambil keputusan.
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan pengganti pertimbangan, penilaian, dan pengambilan keputusan oleh pembentuk undang-undang,” tegas Gamal.
Fraksi PKS menilai penyempurnaan tata cara pembentukan undang-undang harus mampu menjamin kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta kualitas proses legislasi. Percepatan tetap dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi tidak boleh mengurangi kecermatan pembahasan dan prinsip kehati-hatian dalam perumusan norma.