Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meity Dorong LPSK Dampingi Santriwati di Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (03/11) — Penggerebekan yang dilakukan Kepolisian Jawa Tengah di Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, kini mendapat atensi publik secara luas. Aksi kepolisian yang memburu terduga pelaku pembakaran sebuah warung mi ayam babi di lingkungan pesantren tersebut dianggap tidak proporsional, melanggar prosedur hukum, dan mengabaikan hak asasi manusia.

Berdasarkan kronologi yang tersebar ke publik, kepolisian setempat melakukan penggerebekan pada dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB. Personel kepolisian bersenjata laras panjang, termasuk Brimob, diduga mendobrak pintu asrama ketika para santriwati dan dua pembina perempuan masih dalam keadaan tidur.

Penghuni pondok juga diduga mengalami penodongan senjata, bentakan, intimidasi, hingga dipaksa keluar dari asrama tanpa mengenakan jilbab. Meski berdalih mencari tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu, penggerebekan ini dinilai oleh banyak pihak sangat berlebihan.

Meity Rahmatia, anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, kepolisian mengabaikan hak-hak warga negara, merendahkan martabat perempuan dan anak-anak, serta mengabaikan hak warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Dalam hal ini, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Hanya memburu satu orang, kepolisian mesti menurunkan personel bersenjata laras panjang. Juga menjadi tanda tanya. Apakah sebelumnya kepolisian tidak melakukan mitigasi dari intelijen? Karena pesantren itu hanya tahfiz Quran yang diisi anak-anak perempuan. Mereka sebenarnya bisa dipanggil sebagai saksi secara bermartabat pada jam kerja dan didampingi pengacara. Kok, langsung digerebek dini hari,” jelasnya saat dihubungi awak media pada Selasa pagi (03/11/2026).

“Prinsip asas praduga tak bersalah juga seperti dikesampingkan. Ya, kesalahan satu orang tidak berarti juga ditimpakan dan ditanggung oleh pihak lain, apalagi kepada santriwati yang berusia di bawah umur. Termasuk pada lembaga pendidikannya. Secara psikologis, tindakan ini sangat berdampak. Anak-anak trauma. Jadi, selain masalah HAM-nya oleh kementerian, saya juga mendorong LPSK untuk turut andil dalam pendampingan para saksi dalam kasus ini,” tambahnya.

Munculnya keresahan publik ini membuat Kepolisian Republik Indonesia mengambil tindakan cepat. Pada Minggu (01/11/2026), Mabes Polri melalui pernyataan persnya berjanji akan melakukan penyidikan atas peristiwa tersebut. Mereka menyampaikan empati kepada pihak pesantren, khususnya bagi santri dan keluarga, atas dampak penggerebekan oleh Polda Jawa Tengah.

Polri, dalam informasi terakhir, juga telah memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo seusai munculnya polemik terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Selain Andhika, terdapat tiga personel lain Polres Sukoharjo yang juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik, yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.