Jakarta (02/11) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyoroti penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menuai perhatian publik. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak-anak dan lingkungan pendidikan.
Peristiwa tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo pada September 2026. Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan untuk mencari pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang. Namun, pelaksanaan penggeledahan dan perlakuan terhadap penghuni pesantren kemudian menuai keluhan serta sorotan masyarakat.
Adang menyampaikan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana harus tetap berjalan. Namun, menurutnya, tindakan aparat di lapangan wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan mempertimbangkan kondisi pihak-pihak yang berada di lokasi, terlebih ketika terdapat santriwati yang masih berusia anak.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus profesional dan proporsional. Ketika tindakan dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, aspek perlindungan, keselamatan, dan kondisi psikologis mereka harus menjadi perhatian utama,” ujar Adang.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, penggeledahan berlangsung pada dini hari ketika para santriwati dan ustazah berada di dalam pondok. Pihak pesantren juga menyampaikan keberatan terkait pemeriksaan penghuni serta sejumlah barang yang dibawa petugas. Adang menilai setiap keluhan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar fakta peristiwa menjadi terang.
Adang mengapresiasi langkah Polri yang menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Ia berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga dapat diketahui apakah seluruh tahapan tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan berhenti pada klarifikasi semata. Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Adang juga menekankan bahwa penanganan perkara tidak boleh menimbulkan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak. Setiap dugaan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan pada identitas atau afiliasi lembaga tempat seseorang berada.
Menurutnya, perlindungan terhadap santri harus menjadi perhatian serius, termasuk pemulihan kondisi psikologis apabila terdapat anak-anak yang mengalami ketakutan atau trauma akibat peristiwa tersebut. Ia juga mendorong agar barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
“Pesantren merupakan bagian penting dari pendidikan masyarakat. Jika ada individu yang diduga terlibat tindak pidana, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang bersangkutan berdasarkan bukti. Jangan sampai lembaga pendidikan dan para santri ikut menanggung dampak atau stigma yang tidak semestinya,” kata Adang.
Ia menambahkan, kepolisian perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan penghormatan terhadap hak warga negara. Penegakan hukum yang baik bukan hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari cara aparat menjalankan kewenangannya secara sah, humanis, dan akuntabel.
Adang berharap pendalaman yang dilakukan Polri dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, menjamin hak-hak pihak yang terdampak, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Prinsipnya, hukum harus ditegakkan, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Kita ingin proses hukum berjalan tuntas, prosedur diperiksa secara objektif, dan anak-anak serta lingkungan pendidikan tetap mendapatkan perlindungan,” tutup Adang.