Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Dukung Penataan Ekspor Gas, Pemerintah Harus Pastikan Manfaatnya bagi Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (29/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung kebijakan pemerintah mengurangi sebagian ekspor gas bumi melalui pipa ke Singapura untuk memprioritaskan kebutuhan listrik dan industri dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan nasional yang terukur, dilaksanakan secara transparan, menghormati kontrak, serta menjaga hubungan baik dengan negara mitra.

Sejak 24 Oktober 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas mulai mengurangi penyaluran gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD dari total ekspor sekitar 409,55 BBTUD. Pengurangan tersebut terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra yang dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama pembangkit listrik di Batam dan sekitarnya.

“Saya mendukung keberpihakan pemerintah kepada kebutuhan energi masyarakat. Gas Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Namun, pengurangan sekitar 8 persen dari total ekspor ini harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan nasional yang presisi, bukan sentimen atau kebijakan balas dendam atas isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tegas Ateng.

Menurutnya, tambahan pasokan gas berpotensi meningkatkan keandalan pembangkit listrik, mengurangi penggunaan bahan bakar pengganti yang lebih mahal, serta menjaga keberlanjutan industri pengguna gas, seperti pupuk, petrokimia, kaca, baja, dan keramik. Pasokan yang terjamin juga penting untuk mendukung produksi pupuk bagi petani.

Namun, pengalihan gas tidak otomatis menurunkan tarif listrik atau harga produk. Pemerintah perlu memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat melalui layanan listrik yang lebih andal, biaya energi yang wajar, keberlanjutan produksi, dan perlindungan lapangan kerja.

“Masyarakat perlu melihat hasil konkretnya. Pemerintah dan PLN harus menjelaskan gas tambahan itu disalurkan ke pembangkit mana, berapa penghematan biayanya, dan bagaimana dampaknya terhadap keandalan listrik. Jangan sampai tambahan pasokan hanya menjadi angka alokasi di atas kertas,” ujarnya.

Ateng meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan pasokan gas domestik, realisasi pengalihan, serta dampak ekonominya, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar alternatif dan perubahan penerimaan negara. Kesiapan infrastruktur transmisi dan penerimaan gas juga harus dipastikan agar alokasi yang ditetapkan benar-benar dapat diserap pengguna domestik.

Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga kepastian hukum dan iklim investasi hulu migas dengan memeriksa klausul kontrak ekspor, kewajiban minimum pengiriman, prosedur pemberitahuan, serta konsekuensi komersialnya. Penyesuaian harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan perundingan apabila diperlukan.

“Prioritas kebutuhan nasional harus berjalan dengan tata kelola yang akuntabel. Pemerintah perlu memanfaatkan ruang penyesuaian yang sah dalam kontrak sekaligus menjaga kepastian usaha agar investasi pengembangan pasokan gas tidak terganggu,” jelasnya.

Ateng juga meminta pemerintah menjelaskan apakah pengurangan ekspor tersebut bersifat sementara akibat pemeliharaan fasilitas produksi atau merupakan bagian dari penataan alokasi jangka panjang. Evaluasi menjelang berakhirnya kontrak ekspor pada akhir 2028 harus mempertimbangkan neraca gas nasional, proyeksi kebutuhan listrik dan industri, kesiapan infrastruktur, serta manfaat ekonomi bagi negara.

Terkait karhutla, ia menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan gas tidak boleh dijadikan instrumen balasan terhadap Singapura. Persoalan asap lintas batas harus ditangani melalui pencegahan kebakaran, perlindungan gambut, penegakan hukum berbasis bukti, serta dialog dan kerja sama antarnegara.

“Prioritas gas untuk masyarakat Indonesia harus dijalankan secara konsisten, apa pun kondisi hubungan diplomatik dengan Singapura. Dasarnya adalah kepentingan nasional, bukan reaksi emosional. Pengurangan ekspor gas juga bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan karhutla,” tegasnya.

Melalui fungsi pengawasan DPR RI, Ateng mendorong evaluasi bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PLN terhadap realisasi penyaluran gas, kepatuhan terhadap kontrak, kesiapan infrastruktur, serta dampaknya terhadap biaya dan keandalan listrik. Pengguna industri juga perlu dilibatkan agar kendala penyerapan gas domestik dapat segera diatasi.

“Dukungan kami adalah agar rakyat memperoleh energi yang lebih andal dan terjangkau. Pemerintah harus membuktikannya melalui pelaksanaan yang transparan, kontrak yang dihormati, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Ateng.