Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Percepatan Pembenahan Sampah Sumedang, Anggaran dan Layanan Harus Diperkuat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Sumedang (27/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mempercepat pembenahan pengelolaan sampah di Kabupaten Sumedang melalui pengurangan sampah dari sumbernya, perbaikan layanan, penguatan anggaran, dan peningkatan tanggung jawab produsen. Persoalan sampah harus ditangani sebagai masalah kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, bukan sekadar urusan pengangkutan dan pembuangan.

Hal itu disampaikan Ateng saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Sumedang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, anggota DPRD setempat, praktisi, dan pegiat lingkungan.

Mengacu pada paparan KLH/BPLH, timbulan sampah Sumedang mencapai 490,66 ton per hari, tetapi yang tercatat terkelola baru 73,28 ton atau 14,94 persen. Artinya, sekitar 417 ton per hari belum terkelola berdasarkan neraca tersebut. Sementara itu, anggaran pengelolaan sampah pada evaluasi kinerja 2025 tercatat sekitar Rp11,34 miliar atau 0,39 persen dari APBD.

“Data ini harus dijawab dengan rencana kerja yang jelas. Berapa ton sampah dikurangi dari rumah tangga, berapa yang diolah, siapa penanggung jawabnya, dan kapan hasilnya dapat diperiksa masyarakat. Anggaran harus mengikuti kebutuhan pelayanan tersebut,” tegas Ateng.

Ia mengingatkan bahwa sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak otomatis berarti telah dikelola dengan baik. Pemerintah harus memastikan pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan penanganan residu memenuhi persyaratan lingkungan.

Kecukupan anggaran juga perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan wilayah dan biaya operasional, termasuk untuk petugas, pemeliharaan armada, edukasi masyarakat, serta pengendalian pencemaran.

Ateng secara khusus menyoroti TPA Cibeureum di Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka. Profil dalam paparan yang merujuk pada verifikasi lapangan Agustus 2025 mencatat bahwa lahan seluas 10 hektare telah terpakai seluruhnya dan sistem operasional masih berupa pembuangan terbuka (open dumping). Materi tersebut juga mencatat adanya sanksi administratif terkait penghentian sistem tersebut.

Ia meminta pemerintah memverifikasi kondisi terkini dan memperjelas tindak lanjut sanksi, termasuk pembenahan pengelolaan air lindi, drainase, kestabilan timbunan, pencegahan kebakaran, serta keselamatan petugas dan warga.

Transisi pengelolaan harus menjaga kesinambungan layanan agar sampah tidak beralih ke sungai, lahan kosong, atau tempat pembuangan liar.

“Keselamatan warga dan perlindungan sumber air harus menjadi ukuran utama pembenahan TPA. Pemerintah perlu menetapkan tahapan pemulihan, menyediakan pembiayaan, dan membuka perkembangan pelaksanaannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Di hulu, Ateng mendorong pemilahan sampah yang terhubung dengan sistem pengumpulan dan pengangkutan terpisah. Paparan yang merujuk pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025 mencatat rumah tangga sebagai sumber 51,41 persen sampah, sedangkan sisa makanan menjadi komponen terbesar berdasarkan jenis, yakni 30 persen.

Karena itu, pengurangan sampah makanan dan pengomposan perlu diperluas di rumah tangga, permukiman, pasar, sekolah, serta fasilitas umum, dengan pengendalian bau dan kepastian pemanfaatan hasilnya. Sampah berbahaya, seperti baterai dan lampu bekas, juga harus dipisahkan dan disalurkan melalui layanan yang sesuai.

Penguatan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) dan bank sampah turut menjadi prioritas. Dari 15 TPS 3R yang tercatat telah diverifikasi dalam paparan, 12 berstatus aktif, sedangkan tiga lainnya tidak aktif atau belum optimal.

Ateng meminta pemerintah menelusuri penyebabnya, memperbaiki tata kelola, serta memastikan fasilitas memiliki pengelola, biaya operasional, dan pasar bagi hasil daur ulang.

“Bank sampah perlu didukung dengan pencatatan yang tertib, harga yang transparan, serta pembeli material yang dapat diandalkan. Petugas kebersihan dan pekerja pemilah sampah juga harus mendapat perlindungan keselamatan serta ruang dalam kemitraan ekonomi sirkular,” katanya.

Menurut Ateng, tanggung jawab juga harus diperluas kepada produsen melalui pengumpulan kembali dan pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Kemitraan dengan pemerintah daerah, bank sampah, dan industri daur ulang perlu memiliki target volume, pelaporan terbuka, serta manfaat ekonomi yang jelas bagi pengelola sampah.

Untuk memastikan tindak lanjut, Ateng mengusulkan rencana aksi 100 hari sejak ditetapkan, meliputi penyelarasan data timbulan dan cakupan layanan, pemeriksaan fasilitas, penetapan kebutuhan mendesak TPA, serta kejelasan penanggung jawab dan sumber pembiayaan.

Sasaran enam hingga dua belas bulan berikutnya perlu mencakup peningkatan jumlah sampah yang terkelola sesuai standar, perluasan layanan pemilahan, pemulihan TPS 3R, dan pengurangan residu ke TPA. Capaian perlu diumumkan setiap tiga bulan.

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng mendorong KLH/BPLH memperkuat pendampingan teknis dan pengawasan tindak lanjut sanksi, serta menyelaraskan dukungan pemerintah pusat dengan kebutuhan daerah.

Pemilihan teknologi harus mempertimbangkan karakter sampah, biaya operasional jangka panjang, kesiapan pengelola, dan dampak lingkungan.

“Keberhasilan pengelolaan sampah harus terasa dalam kehidupan sehari-hari: layanan berjalan, lingkungan lebih bersih, dan risiko pencemaran berkurang. Dari Sumedang, kita dorong perbaikan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.