Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Asset Recovery dan Jamin Kepastian Hukum

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/10) — Komisi III DPR RI kembali mendalami penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim, serta Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menilai masukan para pakar dan akademisi penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, mampu mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery), serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Menurut Adang, salah satu aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU ini adalah harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harmonisasi tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum. Kejelasan hubungan antarketentuan juga penting untuk memastikan penerapannya berjalan efektif dan memberikan pedoman yang pasti bagi aparat penegak hukum.

Selain harmonisasi regulasi, Adang menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki atau menguasai aset secara sah dan beriktikad baik. Pengaturan perampasan aset harus mampu membedakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dari kepemilikan sah pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Pemberantasan kejahatan harus dilakukan secara tegas, tetapi hak kepemilikan yang sah tetap harus dilindungi. Karena itu, RUU ini perlu mengatur mekanisme keberatan dan pengujian yang adil agar pihak ketiga yang beriktikad baik tidak dirugikan oleh proses perampasan aset,” demikian salah satu penekanan dalam substansi perlindungan hak yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU tersebut.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kejelasan mengenai lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan. Pengaturan kelembagaan perlu dirancang secara cermat, mencakup pembagian kewenangan, tata kelola, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme pemanfaatan atau pelepasan aset sesuai ketentuan hukum.

Kejelasan tersebut diperlukan agar aset yang telah disita atau dirampas tidak mengalami penurunan nilai, kehilangan manfaat ekonomi, maupun menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaannya. Tata kelola yang transparan dan akuntabel juga penting untuk memastikan proses pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan.

Adang menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan keterkaitan antara efektivitas pemulihan aset, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tata kelola aset yang profesional. Seluruh masukan pakar dan akademisi perlu menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan pasal demi pasal.

Dengan pengaturan yang komprehensif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip keadilan, perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, dan akuntabilitas pengelolaan aset.