Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kurniasih Dorong Pelaksanaan TKA Jenjang SMA Sederajat yang Humanis dan Berkeadilan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/10) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS sekaligus Ketua DPP PKS Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Kurniasih Mufidayati, menekankan pentingnya pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK sederajat yang adil, transparan, dan humanis bagi seluruh peserta didik.
⠀
Menjelang pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK gelombang pertama yang dijadwalkan mulai 26 Oktober 2026, Kurniasih mengingatkan agar asesmen tersebut tidak menjadi sumber tekanan psikologis bagi siswa. TKA semestinya menjadi sarana mengukur kemampuan akademik secara objektif, bukan menambah beban kecemasan dalam proses pendidikan.
⠀
“TKA harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pendekatan yang humanis. Kita ingin anak-anak mengikuti asesmen dengan tenang, percaya diri, dan tanpa tekanan berlebihan. Jangan sampai TKA justru membuat siswa stres atau merasa masa depan pendidikannya hanya ditentukan oleh satu hasil tes,” ujar Kurniasih di Jakarta, Senin (26/10/2026).
⠀
Menurut Kurniasih, pendekatan humanis perlu diwujudkan melalui kesiapan sekolah dalam memberikan informasi, pendampingan, dan suasana pelaksanaan asesmen yang nyaman bagi peserta didik. Guru dan orang tua juga memiliki peran penting dalam membangun pemahaman bahwa TKA merupakan bagian dari proses evaluasi kemampuan akademik, bukan ukuran tunggal keberhasilan seorang anak.
⠀
“Anak-anak memiliki kemampuan, potensi, dan proses belajar yang berbeda-beda. Karena itu, jangan membangun suasana seolah-olah TKA menjadi penentu seluruh masa depan mereka. Kita perlu menjaga semangat belajar dan kesehatan mental siswa agar mereka dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya tanpa rasa takut yang berlebihan,” katanya.
⠀
Kurniasih juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan TKA, mulai dari informasi mengenai materi yang diujikan, mekanisme pelaksanaan, tata tertib, hingga pemanfaatan hasil asesmen. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami oleh siswa, guru, maupun orang tua.
⠀
Transparansi juga diperlukan untuk memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara. Perbedaan kondisi geografis, kesiapan infrastruktur sekolah, maupun akses terhadap fasilitas pembelajaran tidak boleh menjadi faktor yang merugikan peserta didik.
⠀
“Prinsip keadilan bukan hanya memastikan semua siswa mengerjakan asesmen dengan standar yang sama, tetapi juga memastikan mereka memiliki kesempatan yang setara untuk mengikutinya. Kesiapan perangkat, jaringan internet, listrik, hingga pendampingan teknis harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.
⠀
Secara khusus, Kurniasih mengingatkan agar pelaksanaan TKA di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa. Menurutnya, sekolah tidak boleh memaksakan peserta didik menembus kabut asap yang berisiko membahayakan kesehatan hanya demi mengikuti jadwal asesmen. Fleksibilitas dan mekanisme ujian susulan yang disediakan Kemendikdasmen harus dapat dimanfaatkan dengan mudah agar siswa terdampak tetap memperoleh hak mengikuti TKA tanpa harus mempertaruhkan keselamatannya.
⠀
Lebih lanjut, Kurniasih berharap hasil TKA dapat dimanfaatkan secara proporsional sebagai salah satu instrumen untuk memetakan kemampuan akademik peserta didik sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
⠀
“TKA seharusnya membantu kita memahami capaian pembelajaran siswa dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Jangan sampai asesmen hanya berorientasi pada angka dan nilai, sementara proses belajar, perkembangan karakter, dan potensi anak justru terabaikan,” ujarnya.
⠀
Kurniasih berharap pelaksanaan TKA dapat berlangsung tertib, objektif, dan memberikan pengalaman asesmen yang positif bagi peserta didik. Dengan demikian, TKA tidak hanya menghasilkan gambaran kemampuan akademik yang terukur, tetapi juga tetap menghormati kondisi, kebutuhan, dan hak setiap siswa.