Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Soroti Tanggung Jawab Pemerintah Usai Singapura Terbitkan Peringatan kepada Perusahaan Terkait Karhutla

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta Pemerintah Indonesia menjadikan langkah Singapura terhadap sejumlah perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai momentum untuk memperkuat penindakan di dalam negeri.
⠀
Langkah tersebut perlu disikapi secara proporsional. Pemerintah Indonesia tetap dapat menyampaikan keberatan apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak tepat, tetapi pada saat yang sama harus menunjukkan bahwa penanganan karhutla di dalam negeri berjalan tegas, transparan, dan berbasis bukti.
⠀
“Kalau ada kebijakan yang perlu kita kritik, silakan dikritik dengan data. Tetapi jangan sampai perdebatan dengan negara lain membuat kita lupa bahwa karhutla di negeri sendiri masih berulang. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan dan pemulihan,” ujarnya.
⠀
Pernyataan tersebut merespons langkah National Environment Agency (NEA) Singapura yang menerbitkan Preventive Measure Notices (PMN) kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan wilayah kebakaran di Indonesia. Pada 16 Oktober 2026, NEA menerbitkan PMN kepada tujuh perusahaan. Tiga hari kemudian, pada 19 Oktober 2026, tiga perusahaan tambahan menjadi sasaran sehingga total mencapai 10 perusahaan yang dikenai PMN berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) Singapura.
⠀
Ia menilai PMN tersebut merupakan instrumen pencegahan yang tetap harus diikuti proses pemeriksaan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing perusahaan. Namun, terdapat pelajaran penting bagi Indonesia, yakni perlunya memastikan perusahaan segera bertindak ketika terdapat indikasi risiko kebakaran.
⠀
“Perusahaan harus diperintahkan bertindak, diberi tenggat, diperiksa kepatuhannya, dan dikenai konsekuensi apabila terbukti melanggar. Pemerintah memiliki tanggung jawab langsung untuk melindungi masyarakat dan lingkungan kita sendiri,” katanya.
⠀
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi kelanjutan dari desakannya agar Menteri Kehutanan melakukan evaluasi serius terhadap penanganan karhutla. Jika kebakaran terus berulang di kawasan yang sama, persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui operasi pemadaman setiap musim kemarau.
⠀
“Petugas di lapangan sudah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan. Yang harus diperbaiki adalah sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukumnya. Kalau kebakaran terus berulang, pemerintah harus berani mengevaluasi apa yang tidak berjalan,” tegasnya.
⠀
Ia meminta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap kawasan yang berulang kali terbakar. Pemeriksaan perlu menggabungkan data citra satelit, batas konsesi, verifikasi lapangan, kondisi gambut, sarana pencegahan, riwayat kebakaran, serta rekam kepatuhan perusahaan.
⠀
Ia menegaskan bahwa titik panas tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Namun, data tersebut harus segera diverifikasi agar pemerintah dapat mengetahui asal api, penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan kawasan.
⠀
“Dalih api berasal dari luar juga harus diuji. Asal api harus dibuktikan, tetapi kewajiban pemegang konsesi untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran juga harus diperiksa. Ketegasan pemerintah justru akan lebih kuat kalau berdiri di atas bukti,” ujarnya.
⠀
Terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, ia mendorong penerapan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan dan pembuktian. Untuk pelanggaran berat atau berulang, evaluasi terhadap keberlanjutan perizinan juga harus dilakukan, termasuk pembekuan atau pencabutan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
⠀
Selain penindakan, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian utama. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh melepaskan kewajiban pemulihan hanya karena api telah padam.
⠀
Ia juga mendorong penguatan kerja sama Indonesia–Singapura dalam pertukaran informasi dan penelusuran hubungan korporasi. Jika terdapat keterkaitan perusahaan, pengendali, atau aktivitas bisnis lintas negara, masing-masing negara harus menjalankan kewenangannya berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
⠀
Ia juga meminta pemerintah menyampaikan hasil awal pemeriksaan kawasan prioritas dalam waktu 30 hari dan laporan perkembangan penindakan serta rencana pemulihan dalam 90 hari. Komisi XII DPR RI perlu memperketat pengawasan terhadap tindak lanjut kementerian dan lembaga terkait.
⠀
“Indonesia tidak perlu menunggu negara lain untuk membuktikan bahwa kita serius menangani karhutla. Kita harus menunjukkan kemampuan sendiri melalui penindakan yang tegas, pemulihan yang nyata, dan perlindungan masyarakat. Kalau kebakaran berulang, pemerintah harus berani memperbaiki sistem dan mengevaluasi pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.