Jakarta (24/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika pemeriksaan membuktikan pemegang izin gagal menjalankan kewajiban pencegahan, ia mengusulkan agar sebagian areal konsesi dikeluarkan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pengelolaannya diambil alih negara untuk dipulihkan.
⠀
“Kalau suatu areal terus terbakar dan pemeriksaan membuktikan pemegang izinnya gagal menjalankan kewajiban perlindungan, luas konsesinya harus dikurangi setelah persyaratan hukumnya terpenuhi. Negara harus memastikan lahan itu dipulihkan dan dijaga agar tidak kembali terbakar,” ujarnya.
⠀
Kebakaran yang berulang di lokasi yang sama tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan musim kemarau. Pemerintah perlu mencocokkan peta kebakaran lintas tahun dengan batas konsesi, kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui lokasi, penyebab, kesiapan sarana pemadaman, serta kepatuhan pemegang izin.
⠀
Ia menilai langkah tersebut penting karena pemerintah telah memiliki instrumen penindakan. Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas terbakarnya areal seluas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan juga dikenai pembekuan izin akibat kebakaran yang luas dan berulang.
⠀
“Yang perlu dipastikan bukan hanya sanksinya, tetapi apa hasil pemeriksaannya, apakah kewajiban pemulihan dijalankan, dan apakah lokasi yang sama kembali terbakar. Semua itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
⠀
Ia menekankan bahwa pengurangan konsesi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Untuk kawasan hutan dengan PBPH, pemerintah perlu menggunakan mekanisme sesuai ketentuan kehutanan, termasuk evaluasi atau sanksi terhadap pemegang izin. Sementara itu, lahan perkebunan dengan Hak Guna Usaha (HGU) memiliki rezim pertanahan tersendiri sehingga penataan harus mengikuti prosedur hukum agraria.
⠀
Ia mengingatkan bahwa pengambilalihan pengelolaan lahan tidak berarti menghapus tanggung jawab perusahaan. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab tetap wajib memenuhi kewajiban pemulihan dan biaya yang timbul sesuai ketentuan hukum.
⠀
“Jangan sampai perusahaan menyerahkan lahan yang rusak, lalu seluruh biaya pemulihan dibebankan kepada rakyat atau donor,” ujarnya.
⠀
Untuk mempercepat pemulihan, ia mendorong KLH/BPLH menyiapkan portofolio lokasi prioritas yang dapat didukung APBN, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), maupun mitra internasional seperti Green Climate Fund dan Global Environment Facility sesuai persyaratan. Dana kewajiban perusahaan, anggaran pemerintah, dan dukungan donor harus dicatat agar dapat diaudit dan tidak terjadi pembiayaan ganda.
⠀
Pemulihan juga harus disesuaikan dengan karakter ekosistem. Pada gambut, prioritasnya meliputi pemulihan tata air dan pencegahan pengeringan. Sementara itu, pada lahan mineral, pemulihan dapat diarahkan pada pengendalian erosi, regenerasi alami, dan penanaman jenis lokal. Masyarakat sekitar perlu dilibatkan sebagai tenaga pemulihan, pengawas, sekaligus penerima manfaat.
⠀
Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Khusus Pemulihan Lahan Bekas Karhutla sebagai pengelola khusus lahan yang telah diambil alih negara. Badan tersebut perlu memiliki mandat yang jelas, tenaga profesional, mekanisme pembiayaan, unit pelaksana di lapangan, serta target pemulihan yang dapat diukur.
⠀
“Saya siap memperjuangkan agar Komisi XII DPR RI bersama KLH menyusun kerangka regulasi untuk memastikan siapa yang mengelola, bagaimana pembiayaannya, siapa yang menjaga lahan, dan kepada siapa pengelola harus bertanggung jawab,” tegasnya.
⠀
Ia menambahkan bahwa penataan konsesi harus tetap melindungi hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Jangan sampai penertiban korporasi justru menghilangkan ruang hidup warga yang telah memiliki hak dan penguasaan yang sah.
⠀
“Ukuran keberhasilannya harus terlihat di lapangan: kebakaran menurun, luas ekosistem yang pulih bertambah, tata air membaik, dan masyarakat memperoleh manfaat. Kalau konsesi terus terbakar, pemerintah harus berani mengevaluasi dan mengambil langkah korektif yang tegas,” pungkasnya.