Jakarta (22/10) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini menyusul operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang berujung pada pemeriksaan 45 WNA.
Yanuar menilai langkah Ditjen Imigrasi patut diapresiasi sebagai respons atas keresahan penghuni apartemen. Namun, pengawasan keimigrasian tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah muncul keluhan masyarakat, melainkan harus dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan berbasis pemetaan risiko.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai warga justru merasa terancam atau tidak nyaman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. WNA yang terbukti melanggar aturan atau melakukan tindakan meresahkan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yanuar.
Berdasarkan laporan Ditjen Imigrasi, dari 45 WNA yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 41 orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu orang pemegang izin kunjungan, dua orang mengalami overstay, dan satu orang tidak memiliki identitas. Petugas juga mendata 88 orang berkategori pengungsi atau pencari suaka dalam operasi tersebut.
Menurut Yanuar, temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen, kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal, serta kemungkinan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, khususnya izin tinggal berbasis investasi.
“Jangan sampai izin tinggal yang diberikan negara justru disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Imigrasi perlu memastikan setiap WNA benar-benar menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan penegakan hukum secara konsisten, termasuk deportasi apabila memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Yanuar juga meminta penguatan koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen dalam membangun sistem pengawasan serta kanal pengaduan yang responsif. Laporan mengenai dugaan pelecehan, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu keamanan penghuni harus ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar penertiban tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menggeneralisasi seluruh WNA, serta memperhatikan ketentuan perlindungan bagi pengungsi dan pencari suaka.
“Kita harus tegas terhadap pelanggaran, bukan terhadap kewarganegaraan seseorang. Indonesia tetap menghormati hak asasi manusia, tetapi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan ketertiban umum. Perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap HAM harus berjalan beriringan,” jelasnya.
Yanuar menegaskan bahwa kasus Kalibata City harus menjadi momentum evaluasi pengawasan keimigrasian, terutama di kawasan hunian dengan konsentrasi penghuni asing yang tinggi. Ia mendorong Ditjen Imigrasi tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi memastikan adanya pengawasan lanjutan dan transparansi hasil penindakan.
“Jangan menunggu keresahan berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih serius. Pengawasan harus diperkuat sejak dini. Negara harus menjamin masyarakat merasa aman, sekaligus memastikan setiap orang asing yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.