Jakarta (23/10) — Usai sejumlah tokoh partai politik (parpol), kini giliran Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, yang menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait definisi korupsi.
⠀
Kata dia, PKS menilai usulan agar kerugian negara tidak dimasukkan dalam rumpun tindak pidana korupsi sebagai langkah yang berbahaya.
⠀
Menurut Mardani, kerugian negara tetap harus menjadi bagian dari unsur yang ditangani dalam pemberantasan korupsi.
⠀
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penguatan dalam upaya pencegahan maupun penindakannya.
⠀
“Kami tolak usulan bahwa kerugian negara tidak termasuk ke dalam rumpun korupsi, berbahaya,” jelas Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
⠀
Menurut Mardani, kerugian negara tetap perlu ditempatkan dalam rumpun tindak pidana korupsi.
⠀
Namun, ia juga menekankan pentingnya perhitungan yang adil dalam menentukan kerugian negara.
⠀
“Justru korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, harus betul-betul diberi penguatan, dan kerugian negara termasuk salah satu dari rumpun korupsi, tentu ada perhitungan yang adil, begitu,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
⠀
Sebelumnya, Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyarankan agar korupsi di Indonesia hanya didefinisikan sebagai penyuapan (bribery), sejalan dengan UNCAC.
⠀
Luhut mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan tersebut.
⠀
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ungkap Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).