Jakarta (23/10) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menilai usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, tidak diperlukan. Menurutnya, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang.
⠀
Nasir mengatakan bahwa penanganan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.
⠀
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
⠀
Ia menilai Luhut seharusnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto langkah konkret untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
⠀
Nasir juga mendorong evaluasi komprehensif dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
⠀
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi di Indonesia. “Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.
⠀
Selain evaluasi regulasi dan penegakan hukum, politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH). Salah satu langkah yang diusulkannya ialah memperbaiki sistem penggajian aparat.
⠀
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir.
⠀
Ia juga meminta pemerintah membangun integrity criminal justice system secara menyeluruh. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum perlu diperkuat agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara terintegrasi dan terukur.
⠀
Nasir menilai selama ini pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum masih terkesan berbeda-beda.
⠀
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.
⠀
Nasir turut menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menilai usulan redefinisi korupsi tersebut layak dipertimbangkan.
⠀
Ia menegaskan bahwa penyuapan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kerugian negara karena praktik tersebut dapat membuat kebijakan pemerintah menguntungkan kelompok tertentu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.
⠀
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.
⠀
Menurut Nasir, praktik suap dapat membuat kebijakan publik dinikmati oleh segelintir orang, sementara kepentingan masyarakat luas terabaikan. Karena itu, ia meminta pemerintah berfokus menghadirkan penyelenggara negara yang bermartabat dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).