Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Bongkar Penyebab Antrean BBM, Audit Pasokan hingga Kuota

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengungkap penyebab antrean panjang dan kelangkaan BBM bersubsidi yang berulang di berbagai daerah. Ia meminta Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina membuka data pasokan, kuota, serta hasil pengawasan untuk memastikan titik hambatan distribusi dan pihak yang bertanggung jawab.
⠀
Pemantauan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026 menemukan gangguan layanan BBM di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di sejumlah lokasi, antrean mencapai satu kilometer dengan waktu tunggu dua hingga tiga jam di Sumatera Barat.
⠀
“Persoalan ini berulang meski sudah berkali-kali dibahas bersama Komisi XII. Pemerintah harus menjelaskan apa tindak lanjutnya, di mana BBM tersendat, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan tanpa perbaikan nyata,” tegas Ateng.
⠀
Ia mengingatkan bahwa klaim stok nasional aman tidak menjamin BBM tersedia di setiap SPBU. Karena itu, audit investigatif harus mencocokkan stok terminal, pengiriman, penerimaan SPBU, persediaan harian, hingga transaksi penjualan. Data pembelian, QR, dan CCTV juga perlu diperiksa untuk mendeteksi ketidakwajaran.
⠀
“Jika BBM tersedia di terminal tetapi masyarakat tetap kesulitan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Apakah armada kurang, pengiriman terlambat, kuota tidak sesuai kebutuhan, atau ada penyimpangan distribusi?” ujarnya.
⠀
Ateng juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penentuan kuota berdasarkan konsumsi aktual, angkutan barang, musim panen, dan aktivitas ekonomi daerah. Dugaan pembatasan penyaluran harian harus diperiksa melalui dokumen resmi, termasuk dasar kebijakan, pejabat penetap, dan dampaknya.
⠀
Dugaan penyelewengan, lanjutnya, harus ditelusuri hingga penerima manfaat akhir, mulai dari kendaraan pembeli berulang atau “helikopter”, SPBU pemasok, gudang penampung, pemodal, hingga pembeli industri. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengelola, pegawai perusahaan, atau oknum aparat, penindakan harus dilakukan. Namun, dugaan penyimpangan tidak boleh menutupi kelemahan perencanaan dan distribusi pemerintah.
⠀
“Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual serta siapa penerimanya. Jika ada kebocoran, tutup. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti. Masyarakat tidak boleh terus menanggung akibat buruknya tata kelola,” tegasnya.
⠀
Ateng meminta Kementerian ESDM bertanggung jawab atas konsistensi kebijakan dan koordinasi lintas lembaga, BPH Migas atas pengaturan kuota serta pengawasan, dan Pertamina beserta badan usaha pelaksana penugasan atas kinerja pasokan, pengiriman, dan pelayanan.
⠀
Ia mengusulkan peta SPBU bermasalah, penyebab awal, dan rencana pemulihan darurat diumumkan dalam tujuh hari. Dalam 30 hari, hasil awal audit dan evaluasi kuota harus disampaikan kepada DPR dan publik. Selanjutnya, rencana perbaikan 90 hari perlu mencakup stok penyangga di daerah rawan, kesiapan armada, penyesuaian distribusi, dan perbaikan pelayanan. Perkembangan wajib diumumkan setiap minggu berdasarkan waktu tunggu, durasi kekosongan SPBU, ketepatan pengiriman, dan penyelesaian pengaduan.
⠀
Ateng juga mendorong rapat evaluasi khusus untuk memeriksa tindak lanjut kesimpulan rapat sebelumnya. Pejabat dan direksi yang terbukti lalai harus dievaluasi, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan jika kegagalan terus berulang. Pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan.
⠀
Menurutnya, pemulihan layanan tidak boleh menunggu audit selesai. Tambahan pasokan harus diarahkan sesuai kebutuhan terverifikasi agar penanganan di satu daerah tidak memicu kelangkaan di daerah lain. Penataan penerima subsidi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, melindungi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil yang berhak, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif.
⠀
“Sopir kehilangan penghasilan karena berjam-jam mengantre, sementara warga kehilangan waktu kerja dan menanggung biaya tambahan. Pemerintah harus segera memulihkan layanan, membuka penyebab masalah, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapat jawaban, bukan terus menghadapi antrean untuk persoalan yang berulang,” pungkas Ateng.