Jakarta (22/10) — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengingatkan agar proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuka peluang adanya titipan.
⠀
Mardani menegaskan bahwa panitia seleksi (Pansel) calon anggota KPU harus diisi orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas agar proses seleksi berjalan dengan baik.
⠀
“Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, enggak boleh,” ujar Mardani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (22/10/2026).
⠀
Menurut Mardani, kualitas anggota Pansel menjadi hal penting karena Indonesia membutuhkan lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat.
⠀
Dia menilai kebutuhan tersebut semakin mendesak di tengah kondisi indeks demokrasi Indonesia yang disebutnya mengalami penurunan.
⠀
“Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat. Dan itu dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” kata Mardani.
⠀
Mardani sebelumnya menyebutkan bahwa Pansel calon anggota KPU periode 2027–2032 sudah terbentuk dan tinggal menunggu pengumuman Presiden Prabowo Subianto.
⠀
Dia mengatakan bahwa informasi tersebut diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
⠀
“Mestinya 12 Oktober 2026 sudah dibentuk Pansel. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, (katanya) sudah jadi,” kata Mardani.
⠀
Meski demikian, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi keanggotaan Pansel tersebut dan waktu pengumumannya.
⠀
“Belum dapat. Belum dapat,” ucapnya.
⠀
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
⠀
Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022–2027, pembentukan Pansel untuk periode berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2026.
⠀
UU Pemilu juga mengatur bahwa Pansel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
⠀
Pansel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.
⠀
Tim tersebut bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.